Facebook Didenda karena Pakai Nomor WhatsApp untuk Iklan

Memberikan pernyataan palsu terkait akuisisi WhatsApp pada 2014 lalu membuat Facebook kini berada dalam masalah. Akibat kesalahannya itu, Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda sebesar 110 juta euro atau sekitar Rp 1,6 triliun kepada Facebook pada Kamis, (18/5). Pada Agustus 2014 lalu, Komisi Eropa tengah melakukan tinjauan terkait akuisisi Facebook atas WhatsApp. Kala itu Facebook mengatakan mereka tidak dapat melakukan penyesuaian antara profil pengguna Facebook dengan nomor telepon pengguna WhatsApp. Namun pada Agustus 2016, mereka justru melakukannya. Facebook memanfaatkan nomor ponsel pengguna WhatsApp untuk kebutuhan data dalam bisnis iklan. Ini adalah pertama kalinya agensi antimonopoli Eropa mendenda sebuah perusahaan karena telah memberikan informasi yang menyesatkan tentang pengambilalihan sebuah perusahaan. Denda tidak berdampak pada kesepakatan yang telah selesai pada Oktober 2014. Facebook mengakuisisi WhatsApp dengan nilai transaksi sebesar 19 miliar dolar atau sekitar Rp 253 triliun. Angka ini menjadi akuisisi terbesar yang pernah ada. Memanfaatkan data aplikasi pesan instan memungkinkan Facebook menargetkan iklan yang lebih baik untuk meningkatkan keuntungan.

Facebook sendiri mengakui kesalahannya dan menerima denda yang diberikan oleh Komisi Eropa. Di sisi lain, langkah Facebook untuk memakai data nomor ponsel WhatsApp sebagai kebutuhan iklan, adalah sesuatu yang telah diprediksi sejak lama dan akhirnya jadi nyata. "Kami telah bertindak dengan itikad baik sejak interaksi pertama kami dengan Komisi dan kami telah berusaha memberikan informasi yang akurat setiap saat," kata penyedia media sosial terssebut dalam sebuah pernyataan. "Kesalahan yang kami buat dalam pengajuan 2014 kami tidak disengaja dan Komisi telah memastikan bahwa mereka tidak akan mempengaruhi hasil dari pemeriksaan merger usaha," tambahnya.
Baca juga: - Seperti YouTube, Facebook Ingin Lebih dari TV - WhatsApp Siapkan Metode Pembayaran Digital
