Facebook, Twitter, IG Bisa Kena Denda Jika Tampilkan Konten Porno

4 November 2019 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial Facebook. Foto: konkarampelas via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial Facebook. Foto: konkarampelas via Pixabay
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) telah disahkan pada 10 Oktober lalu. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 82 Tahun 2012, yang kini diklaim lebih memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial.
ADVERTISEMENT
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan revisi PP PSTE akan memudahkan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Menurut Semuel, sebelum adanya revisi PP PSTE, pemerintah hanya bisa memberlakukan pemblokiran yang dirasa kurang efektif untuk mengontrol dan memberi efek jera kepada platform PSTE, yang di mana media sosial masuk di dalamnya.
"Berbeda lagi dengan PP 71, dulu pemblokiran yang aktif adalah pemerintah. Pemerintah ada mesin pencari terus diblokir. Dengan adanya (revisi) ini, nanti ada turunannya, namanya platform seperti Facebook, Twitter itu harus secara aktif konten-konten yang secara ilegal oleh UU, contohnya pornografi, tidak perlu lagi saya minta tutup. Mereka akan langsung filter sendiri, karena akan ada dendanya bagi yang melanggar," jelas Semuel, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (4/11).
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Pria yang akrab disapa Semmy itu juga mengungkapkan akan mengenakan sanksi denda dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE.
ADVERTISEMENT
"Kalau kami temukan (ada konten negatif), akan denda. Kalau kami temukan di platform itu ada konten-konten contohnya pornografi ada di platform itu, itu akan kita denda. Dendanya juga tidak macam-macam, akan kita susun antara Rp 100-500 juta per konten. Lagi dirumuskan," katanya.
Aplikasi media sosial. Foto: Shutterstock
Denda ini akan efektif berlaku setelah satu tahun revisi PP PSTE diundangkan atau pada akhir tahun 2020. Selama satu tahun ini, Semmy mengungkapkan akan memberikan sosialisasi kepada semua platform, termasuk media sosial sampai game online.
Pemerintah optimistis para penyelenggara jasa elektronik yang beroperasi di Indonesia akan mematuhi aturan PP PSTE. Adanya revisi PP PSTE juga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PP No 82/12 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
ADVERTISEMENT