Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Media sosial Twitter diramaikan oleh penemuan akun Pornhub dengan nama Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Penemuan ini pertama kali diunggah oleh seorang pengguna Twitter dengan username @sleepyheadbonzo pada Minggu (23/12).
ADVERTISEMENT
Dalam kicauannya, akun @sleepyheadbonzo mem-posting gambar tangkapan layar atau screenshot akun Pornhub dengan nama ‘Kemkominfo’. Akun tersebut juga menggunakan logo Kominfo sebagai gambar profil dan telah mendapatkan status terverifikasi dengan tanda centang biru di Pornhub.
Sampai tulisan ini dibuat, kicauan @sleepyheadbonzo telah di-retweet hingga lebih dari 5.000 kali dan di-like sekitar 3.300 kali. Netizen pun meminta tanggapan Kominfo, apakah akun yang terverifikasi di situs porno Pornhub ini benar atau tidak?
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menegaskan, bahwa akun yang ramai diperbincangkan di Pornhub itu bukan milik dan dikelola oleh Kominfo. Ia juga mengatakan, Kominfo telah memblokir situs Pornhub sejak tahun 2017, sehingga tidak bisa diakses di Indonesia.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," katanya dalam siaran pers yang diterima kumparan, Kamis (26/12).
Saat ini, Kominfo telah mengirimkan email kepada pengelola Pornhub atas keberatan penggunaan nama dan logo Kominfo. Selain itu, Kominfo bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menempuh jalur hukum untuk penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.
ADVERTISEMENT
Situs-situs porno seperti Pornhub telah menjadi sasaran pemblokiran Kominfo. Hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Bagi masyarakat yang menyebarkan informasi atau konten yang mengandung unsur pornografi, mereka bisa dikenakan tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.