Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
IMEI 191.995 HP di Indonesia Akan Diblokir karena Ilegal, Mayoritas iPhone
31 Juli 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 191.995 ponsel di Indonesia akan dimatikan karena termasuk produk ilegal, di mana IMEI -nya (international mobile equipment identity) tidak didaftarkan secara resmi. Sebanyak 176.874 dari total jumlah itu adalah perangkat iPhone.
ADVERTISEMENT
Data ini terkuak setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal yang melibatkan oknum ASN Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendaftaran IMEI secara ilegal ini membuat ponsel dari luar negeri bisa terkoneksi dengan jaringan seluler di Indonesia.
Selanjutnya, Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seluruh ponsel IMEI-nya terdaftar secara ilegal itu, akan dimatikan atau dikunci jaringannya yang membuat perangkat itu tidak bisa terhubung ke jaringan seluler yang tersedia di Indonesia, mulai dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, hingga Smartfren.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini," tutur Vivid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang jadi tersangka, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai. Akibatnya perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 353 miliar.
Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022. Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.
Pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian IMEI per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan IMEI bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Live Update