Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Inggris Wajibkan Instagram - TikTok Cegah Konten Ilegal, Atau Bosnya Dipenjara
30 Oktober 2023 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
UU ini disahkan untuk mengendalikan aktivitas publik di internet . Inggris mewajibkan perusahaan teknologi untuk mencegah distribusi konten ilegal di platform mereka, dan menghapus konten tersebut jika terindikasi.
Hal ini bertujuan mencegah anak-anak terpapar materi konten yang berbahaya, sebuah tujuan yang memerlukan verifikasi usia online yang efektif.
Dengan UU ini, regulator telekomunikasi Inggris, The Office of Communication (Ofcom), akan memulai konsultasi dampak buruk konten ilegal, yang meliputi terorisme, pelecehan seksual pada anak, pornografi, hingga penipuan. Ofcom berkomitmen memperkuat keselamatan anak hingga perlindungan perempuan.
ADVERTISEMENT
Berlakunya UU Keamanan Siber di Inggris sangat mungkin memperkuat lagi moderasi konten yang harus dilakukan platform teknologi. Platform media sosial X (Twitter) milik Elon Musk, baru-baru ini memangkas staf moderasi konten mereka, dan ada kemungkinan hal itu akan ditiru oleh Alphabet, Amazon, hingga Meta. Kewajiban platform teknologi untuk mematuhi UU baru Inggris ini bisa jadi dapat membalikkan tren tersebut.
Di sisi lain, UU ini memunculkan kekhawatiran, karena memungkinkan Ofcom untuk meminta penyedia layanan online memindai komunikasi, yang secara efektif akan melarang enkripsi.