Inggris Wajibkan Instagram - TikTok Cegah Konten Ilegal, Atau Bosnya Dipenjara

30 Oktober 2023 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Inggris mungkin akan menjadi negara teraman di dunia dalam hal aktivitas di internet, setelah mengesahkan UU Keamanan Siber (Online Safety Act/OSA) yang resmi disetujui oleh Raja Charles III pada akhir Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
UU ini disahkan untuk mengendalikan aktivitas publik di internet. Inggris mewajibkan perusahaan teknologi untuk mencegah distribusi konten ilegal di platform mereka, dan menghapus konten tersebut jika terindikasi.
Hal ini bertujuan mencegah anak-anak terpapar materi konten yang berbahaya, sebuah tujuan yang memerlukan verifikasi usia online yang efektif.
Undang-undang ini juga memungkinkan denda hingga £18 juta (sekitar Rp 347 miliar) atau 10 persen dari omzet global platform teknologi. Bahkan, UU ini memungkinkan seorang eksekutif perusahaan dipenjara karena tidak mematuhi peraturan tersebut.
Dengan UU ini, regulator telekomunikasi Inggris, The Office of Communication (Ofcom), akan memulai konsultasi dampak buruk konten ilegal, yang meliputi terorisme, pelecehan seksual pada anak, pornografi, hingga penipuan. Ofcom berkomitmen memperkuat keselamatan anak hingga perlindungan perempuan.
ADVERTISEMENT
Berlakunya UU Keamanan Siber di Inggris sangat mungkin memperkuat lagi moderasi konten yang harus dilakukan platform teknologi. Platform media sosial X (Twitter) milik Elon Musk, baru-baru ini memangkas staf moderasi konten mereka, dan ada kemungkinan hal itu akan ditiru oleh Alphabet, Amazon, hingga Meta. Kewajiban platform teknologi untuk mematuhi UU baru Inggris ini bisa jadi dapat membalikkan tren tersebut.
Di sisi lain, UU ini memunculkan kekhawatiran, karena memungkinkan Ofcom untuk meminta penyedia layanan online memindai komunikasi, yang secara efektif akan melarang enkripsi.