news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Internet dan TV Kabel First Media Tetap Jalan Jika Izin Bolt Dicabut

14 November 2018 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video streaming lewat televisi pintar. (Foto: (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Video streaming lewat televisi pintar. (Foto: (CC0 Public Domain))
ADVERTISEMENT
17 November 2018, adalah tenggat waktu pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux yang menunggak sejak 2016 hingga 2018. Jika kedua perusahaan tak kunjung melunasi, maka izin pemanfaatan frekuensi radio kedua perusahaan terancam dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini hanya berdampak pada layanan Bolt yang dikelola oleh Internux, sementara layanan Internet fiber optik dan TV kabel yang memakai merek dagang First Media, tidak akan terdampak.
ADVERTISEMENT
Penjelasan atas masalah ini agak panjang. Njelimet. Salahkan saja Lippo Group yang bikin perusahaan PT First Media Tbk, dengan segambreng entitas anak usaha, dan merek dagang First Media itu sendiri. Tapi, mari kita coba bahas satu per satu.
PT First Media Tbk dan PT Internux adalah dua perusahaan di bawah Lippo Group, yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). First Media Tbk memiliki izin frekuensi di Zona 1 dan Zona 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara Internux di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Frekuensi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menggelar layanan Bolt yang dikelola Internux di kota Jabodetabek, Banten, dan Medan.
ADVERTISEMENT
PT First Media Tbk sendiri adalah strategic investment holding portofolio, yang punya setidaknya 17 entitas anak perusahaan. Beberapa entitas anak itu antara lain PT Link Net Tbk yang memberi layanan Internet fiber optik FastNet, lalu PT First Media Television selaku pemberi layanan TV berbayar First Media yang kerja sama dengan PT Link Net Tbk sebagai basis infrastruktur, lalu PT Internux yang memberi layanan Internet 4G LTE Bolt. PT Internux sendiri sekitar 75 persen sahamnya dimiliki oleh PT Mitra Mandiri Mantap, yang juga entitas anak First Media Tbk.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
Oleh karenanya, jika kelak Kominfo (benar-benar) mencabut izin frekuensi Internux, maka layanan ini hanya terpengaruh pada Bolt. Tidak ada pengaruhnya pada layanan internet rumah tangga dan TV kabel dengan merek dagang First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk dan PT First Media Television.
ADVERTISEMENT
PT Link Net juga telah memberikan informasi ini lewat email kepada konsumen.
“Dengan demikian pemberitaan di media massa tersebut (tentang pencabutan izin operasi frekuensi 2,3 GHz) tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang dinikmati oleh pelanggan selama ini,” tulis email tersebut.
Karena belum membayar BHP frekuensi pada 2016 dan 2017, keduanya perusahaan ini sekarang menunggak biaya pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk PT First Media Tbk, dan Rp Rp 343.576.161.625 untuk Internux.
Gugatan PT First Media Tbk
Sayang, sampai sekarang belum ada inisiatif dari First Media dan Internux untuk melakukan pembayaran itu. PT First Media Tbk malah melayangkan gugatan terhadap Kominfo untuk permohonan penundaan pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi 2,3 GHz yang jatuh tempo pada 17 November 2018. Gugatan ini sampaikan pada 2 November 2018 di PTUN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sidang perdananya sudah berlangsung pada Selasa, 13 November, namun belum ada hasil benderang. Hal ini dikarenakan agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan gugatan First Media Tbk.
Sidang dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, dengan First Media Tbk diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu. Sementara tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Kominfo berkata, pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahap gugatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara Menteri Kominfo Rudiantara menyebut, kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan dari perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili Kominfo dalam persidangan maupun dalam memberikan legal advice," ujar Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
Sekarang, tinggal menunggu waktu sampai 17 November jika Kominfo benar berani mencabut izin penggunaan frekuensi PT First Media Tbk dan Internux yang sudah jatuh tempo. Atau, langkah itu tidak diambil Kominfo sampai nanti sidang gugatan First Media terhadap Kominfo sudah ada titik terang.