Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Izin Bolt Dicabut, Internet dan TV Kabel First Media Masih Aman
19 November 2018 11:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz penyedia layanan internet PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, mulai Senin (19/11) ini. Tindakan ini diambil Kominfo menyusul tunggakan selama dua tahun yang tak kunjung dilunasi oleh ketiga perusahaan tersebut hingga jatuh tempo 17 November lalu.
ADVERTISEMENT
"SK (Surat Keputusan) Pencabutan izin frekuensi terhadap ketiga operator telekomunikasi tersebut (First Media, Internux, Jasnita) akan kami lakukan hari ini 19 November 2018," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, saat dihubungi kumparan, Senin (19/11).
Akibatnya, para pelanggan First Media dan Bolt pun bertanya-tanya dengan nasib layanan yang mereka gunakan.
Tapi, pelanggan First Media sendiri tidak perlu khawatir dengan adanya pencabutan izin frekuensi ini. Itu dikarenakan layanan TV kabel dan internet kabel First Media tidak menggunakan frekuensi 2,3 GHz, melainkan kabel fiber optik.
Jadi, dicabutnya izin frekuensi ini tidak akan berdampak pada layanan TV kabel dan internet kabel First Media.
Namun, para pelanggan Bolt patut khawatir dengan adanya pencabutan izin ini. Jika SK Pencabutan izin frekuensi sudah dikeluarkan oleh Kominfo dan mulai efektif, maka layanan Bolt terancam mati alias tidak bisa diakses.
ADVERTISEMENT
Ini dikarenakan Bolt sepenuhnya menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk menyelenggarakan layanan internet 4G LTE. Apabila izinnya dicabut, maka Bolt tidak bisa lagi menggunakan frekuensi tersebut untuk mengoperasikan layanannya.

PT First Media Tbk dan Bolt diketahui menunggak kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).
Selain PT First Media dan PT Internux, ada PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790 (Rp 2,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Kominfo sendiri menegaskan telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak ini agar segera melunasi kewajibannya. Namun, hingga jatuh tempo 17 November 2018 tidak ada satu perusahaan pun yang membayar tunggakan tersebut.