Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Izin Frekuensi Dicabut, Pelanggan Bolt Akan Dialihkan ke Operator Lain
19 November 2018 14:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Pelanggan layanan internet Bolt harus bersiap-siap. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz dari PT Internux, selaku penyelenggara layanan Bolt, pada Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil Kominfo setelah Bolt tak kunjung melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 343.576.161.625 yang telah jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu. Tunggakan ini belum dibayar sejak 2016.
Kominfo mengaku saat ini masih memproses Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi itu yang rencananya akan dikeluarkan hari ini, Senin (19/11). Dengan begitu, para pelanggan Bolt harus bersiap jika layanan yang mereka gunakan bakal tidak bisa dipakai setelah pencabutan ini.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menegaskan nantinya para pelanggan Bolt akan dialihkan ke operator lain setelah dilakukan pencabutan izin frekuensi.
"Pelanggan Bolt berdasarkan regulasi, mereka akan ada proses peralihan ke operator lain," ujar Ferdinandus, saat dihubungi kumparan, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, peralihan ini belum ditentukan kapan waktunya karena Kominfo sedang berfokus mengeluarkan SK pencabutan izin frekuensi terlebih dahulu.

Selain itu, Ferdinandus juga mengatakan untuk sementara belum ada nama operator yang akan menjadi target peralihan para pelanggan Bolt ini. Nantinya, nama operator akan ditentukan bersama.
"Belum, nanti itu keputusan bersama dengan operator yang dicabut dalam hal ini dalam pengawasan Kominfo," ujar pria yang akrab disapa Nando itu, saat ditanya tentang nama operator peralihan pelanggan Bolt.
Selain Bolt, ada dua perusahaan lain yang juga masih menunggak dan akan dicabut izin frekuensinya oleh Kominfo, yaitu PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. First Media Tbk memiliki jumlah tunggakan sebesar Rp 364.840.573.118, sedangkan Jasnita menunggak Rp 2.197.782.790. Sama seperti Bolt, keduanya juga menunggak sejak tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Frekuensi 2,3 GHz yang selama ini dipakai oleh PT First Media Tbk juga dipakai untuk memperkuat layanan Bolt oleh Internux di kawasan Jabodetabek, Banten, dan Sumatera Utara.

Pencabutan izin frekuensi PT Internux dan PT First Media Tbk ini tidak akan berdampak pada layanan TV kabel dan internet kabel dengan merek dagang First Media (atau FastNet) karena layanan ini dioperasikan oleh PT Link Net Tbk, yang juga entitas anak dari PT First Media Tbk. PT Link Net sama sekali tidak menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk menggelar layanan, melainkan kabel fiber optik.
Dengan begitu, pencabutan izin frekuensi ini hanya berdampak pada pelanggan Bolt saja.