Lepas Frekuensi 2,3 GHz, Jasnita Tetap Harus Lunasi Tunggakan Rp 2 M

19 November 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Internet. (Foto: fancycrave1 via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Internet. (Foto: fancycrave1 via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengeluarkan surat pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz kepada tiga perusahaan, yakni PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo. Keputusan ini diambil Kominfo karena ketiga perusahaan itu belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga jatuh tempo pada 17 November lalu.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, baru Jasnita yang buka suara terkait keputusan pencabutan izin frekuensi tersebut. Direktur Enterprise Jasnita, Welly Kosasih, mengaku sudah mengirimkan surat pengembalian izin frekuensinya kepada pihak Kominfo.
"Pagi ini kami sudah mengirim surat untuk mengembalikan izin frekuensinya," ujar Welly, melalui pesan singkat kepada kumparan, Senin (19/11).
Welly menjelaskan bahwa saat ini layanan yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo sudah tidak menggunakan jaringan frekuensi 2,3 GHz. Terjadi perubahan rencana bisnis sejak konsolidasi dengan Kominfo.
"Tanpa dikonsolidasikan, bisnisnya tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional," imbuhnya.
Namun, pihak Kominfo sendiri mengaku belum menerima surat pengembalian frekuensi yang dimaksud. Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan Jasnita juga sejauh ini tidak melakukan upaya apa pun untuk memperjuangkan hak penggunaan frekuensinya.
ADVERTISEMENT
"Belum, PT Jasnita belum memberikan surat pengembalian. Mereka tidak melakukan upaya apa pun, tidak ada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Sedangkan kalau Internux ini PKPU iya, PTUN iya, sementara First Media ini PTUN," jelas Ferdinandus, saat dihubungi kumparan, Senin (19/11).
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
Pria yang akrab disapa Nando ini menegaskan Jasnita harus tetap melunasi tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 2.197.782.790 di zona Sulawesi bagian utara untuk 2016 dan 2017.
Begitu pula First Media dan Bolt yang harus melunasi tunggakan mereka. "Betul, tetap harus melunasi," tegas Nando, saat ditanya soal kewajiban pelunasan tunggakan ketiga perusahaan ini.
Meski begitu, setelah jatuh tempo pada 17 November lalu, Kominfo belum memberikan batas waktu baru terkait pelunasan BHP frekuensi 2,3 GHz beserta dendanya kepada tiga perusahaan yang menunggak.
ADVERTISEMENT
Jasnita saat ini menggelar layanan jasa nilai tambah telekomunikasi, seperti call center, voip, calling card, cloud komunikasi dan internet. Semua layanan tersebut tidak menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Dua perusahaan lainnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) diketahui menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017.