Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkop UKM Larang Aplikasi Temu Masuk RI, Kominfo Siap Blokir
4 Oktober 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) kompak akan menjegal platform asal China, Temu, masuk ke Indonesia. Aplikasi dinilai bisa mengancam UMKM lokal.
ADVERTISEMENT
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah siap memblokir aplikasi Temu sebagai bentuk penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Hingga saat ini, Temu belum terdaftar sebagai PSE.
Temu adalah platform global cross-border berasal dari China. Aplikasi menggunakan metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen, metode yang dianggap dapat memberikan dampak buruk pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia.
"Temu ini mendisrupsi, kita harus melindungi UMKM kita karena menyangkut lapangan pekerjaan lokal. Ini terdisrupsi karena mereka dari pabrik itu langsung jual ke konsumen, barangnya juga dari negara lain," kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara.
"Ini 'kan kasihan UMKM kita, karena itu Kominfo tetap berkomitmen menjaga UMKM kita."
ADVERTISEMENT
Aplikasi Temu bisa ancam UMKM
Sebelumnya, Kemenkop dan UKM terus berupaya agar Temu tidak bisa dibuka di Indonesia. Pemerintah di lintas kementerian, seperti Kominfo dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), disebut telah sepakat untuk menjegalnya.
Kemenkop dan UKM melihat pangsa pasar Indonesia jauh lebih besar dibandingkan negara lain. Sehingga, kehadiran Temu tidak hanya mengancam UMKM, tetapi juga industri besar.
"Kalau sampai betul-betul bisa direct, saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya, ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar kalau saya lihat, ya,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM, Temmy Satya Permana, Kamis (3/10).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, menegaskan aplikasi Temu sebaiknya ditolak kehadirannya di Indonesia. Platform tersebut tidak boleh beroperasi karena berbenturan dengan regulasi.
ADVERTISEMENT
“(Temu) harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 29 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 31 2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki beberapa waktu lalu.