Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ketua MUI: Kebencian dan Permusuhan di Medsos Bahayakan Agama Islam
5 Juni 2017 19:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kondisi media sosial di Indonesia belakangan ini semakin memprihatinkan. Berbagai kubu saling hujat, fitnah, menyebarkan hoax, hingga timbulnya aksi persekusi akibat media sosial.
Menanggapi semua kegiatan umat Muslim di media sosial, hari ini, Senin (5/6), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan media sosial.
Ada beberapa hal yang diharamkan untuk dilakukan di media sosial, di antaranya adalah ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berlandaskan SARA (suku, agama, ras, atau antar golongan).
[Baca juga: Ini Pedoman dari MUI Bagi Umat Islam dalam Menggunakan Media Sosial ]
Ketua Umum MUI, K.H. Ma'ruf Amin, menyayangkan sikap netizen Indonesia yang menggunakan media sosial untuk hal yang negatif. Ia mengimbau umat Muslim di Indonesia untuk menahan diri agar tidak menggunakan media sosial secara negatif.
"Kebencian dan permusuhan marak melalui media sosial. Penggunaan media sosial seperti itu merusak dan menimbulkan bahaya bagi agama Islam," tegas Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (5/6).
Amin mengatakan, hal tersebut membuat MUI mengambil langkah dengan mengeluarkan fatwa muamalah media sosial ini. Dalam fatwa tersebut, pengguna media sosial dihimbau untuk menjalin silaturahmi, menyebarkan informasi benar, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di platform itu.
Selain hal-hal yang telah dijelaskan di atas, beberapa hal lain yang diharamkan dalam fatwa ini adalah menyebarkan konten pornografi, kemaksiatan, hingga konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menerima fatwa tersebut dan mengatakan media sosial seharusnya ada untuk meningkatkan persatuan, bukan untuk membuat permusuhan.
"Dalam UU ITE, tugas pemerintah ada dua, pertama, sosialisasi edukasi literasi, kedua, pembatasan pemutusan akses terhadap dunia maya. Rekomendasi dari MUI kami akan jalankan dua tugas itu," kata Rudiantara, di tempat yang sama.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau konten-konten di media sosial untuk terus mempersempit penyebaran konten negatif. Selain itu, Rudiantara juga berharap penyelenggara media sosial dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memberikan pelayanannya.
"Kalau pemerintah meminta memberikan perlakuan tertentu kepada akunnya ya tolong dilakukan, yang seharusnya tidak diblok malah diblok seperti kasus Afi kemarin. Jangan yang harusnya diblok malah tidak diblok," lanjut Rudiantara.
[Baca juga: Fatwa MUI: Mereka yang Menyebarkan Hoax di Media Sosial Harus Tobat ]
ADVERTISEMENT