Komdigi Blokir Aplikasi Pesan Zangi yang Dipakai Ammar Zoni
·waktu baca 2 menit

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir terhadap aplikasi dan situs web Zangi. Layanan tersebut diduga sempat digunakan oleh Ammar Zoni untuk komunikasi dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba.
Zangi merupakan aplikasi pesan milik Secret Phone, Inc. Komdigi memutus akses layanan Zangi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran.
- Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi -
"Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Alex dalam keterangan resmi, Selasa (21/10).
Setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pihak Zangi, kata Alex, belum melakukan pendaftaran PSE Privat meski layanannya dapat digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Karena Zangi tidak memenuhi kewajiban tersebut, Komdigi memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan hukum di Indonesia.
Aplikasi Zangi di Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan Ammar Zoni
Mantan suami Irish Bella itu diamankan usai diketahui melakukan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba. Bapak dua anak ini disebut sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan.
Transaksi di dalam rutan dilakukan oleh para tersangka dengan cara berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi.
Saat ini, Ammar telah dipindahkan ke Nusakambangan. Dia dan lima narapidana lainnya ditempatkan di lapas high risk Karanganyar.
