Kominfo Batalkan Pemenang Lelang Frekuensi 5G, Ini Alasannya

23 Januari 2021 15:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan penghentian proses seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz. Lelang frekuensi tersebut sebelumnya dilakukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, baik 4G maupun untuk melakukan uji coba 5G di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kominfo sebelumnya telah menetapkan ada tiga operator seluler yang lolos seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz tersebut. Ketiganya adalah Smartfren, Hutchison Tri Indonesia, dan Telkomsel, yang masing-masing menawarkan harga Rp 144.867.000.000.
"Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360-2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 dinyatakan dihentikan prosesnya," tulis Kominfo dalam siaran pers, Sabtu (23/1).
Adapun alasan Kominfo membatalkan proses seleksi penggunaan frekuensi 2,3 Ghz ini, karena ingin lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas.
"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," tulis Kominfo.
Seorang teknisi Telkomsel sedang melakukan perawatan BTS. Foto: Telkomsel
Tim seleksi juga telah menyampaikan surat resmi terkait penghentian proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak yang memenangkan lelang. Kominfo juga telah mengembalikan bid bond kepada para pemenang pada Jumat (22/1).
ADVERTISEMENT
Lelang frekuensi 2,3 Ghz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dimulai sejak November 2020. Pita frekuensi tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan jaringan 5G.
Pada 18 Desember, Kominfo mengumumkan Smartfren memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz di blok A, kemudian Tri Hutchison Tri Indonesia di blok B, dan Telkomsel di blok C. Pembagian wilayah masing-masing blok itu dijelaskan pada gambar di bawah ini.
Rincian pembagian blok pita frekuensi 2,3 GHz yang sebelumnya dimenangkan oleh Smartfren, Hutchison Tri Indonesia, dan Telkomsel. Foto: Dok Istimewa
Telkomsel, sebagai salah satu pihak yang sebelumnya dinyatakan menang tender, mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan yang diambil oleh Kominfo selaku regulator. Mereka juga akan mematuhi semua proses yang ditetapkan.
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, akan tetap menjalankan segala strategi pembangunan infrastruktur telekomunikasi Telkomsel dengan memanfaatkan sumber daya frekuensi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," kata Setyanto kepada kumparanTECH.