Kominfo Blokir 2.334 Konten Negatif di Aplikasi TikTok, Smule, dkk

6 Februari 2019 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Tik Tok. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Tik Tok. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi live streaming yang belakangan sedang menjadi tren di jagat internet ternyata belum sepenuhnya lepas dari konten negatif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah memblokir 2.334 konten negatif yang dianggap meresahkan masyarakat selama tahun 2018. Ribuan konten negatif tersebut ditemukan pada 11 aplikasi live streaming yang terdiri dari Bigo, Bigo Live, TikTok, Smule, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, dan Vigo. Berdasarkan temuan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, aplikasi karaoke online, Smule, menjadi yang paling banyak menyumbangkan konten negatif. Total ada 613 konten negatif yang diblokir Kominfo dari Smule. Pemblokiran dilakukan karena konten-konten tersebut mengandung unsur pornografi dari pakaian yang digunakan oleh pengguna aplikasi.
Ilustrasi aplikasi Tik Tok. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Di urutan kedua, ada aplikasi TikTok dengan temuan 591 konten negatif. Lebih rinci lagi, 293 konten yang diblokir di TikTok mengandung unsur pornografi, 227 konten yang menampilkan tato dan dianggap mengganggu, 48 konten yang menunjukkan perilaku merokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang. Selebihnya berasal dari unsur aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur. Selanjutnya ada aplikasi Kwai Go yang ditemukan sebanyak 424 konten negatif. Berturut-turut setelah Kwai Go ada Vigo dengan 225 konten, Go Live (197 konten), Nonolive (124 konten), Bigo (89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (20 konten), Live Me (13 konten), dan Cheez (6 konten). Dari semua konten yang diblokir, unsur pakaian yang menjurus pornografi menjadi paling banyak dengan jumlah lebih dari 1653 konten negatif. Kominfo menegaskan konten negatif yang ditemukan telah menyalahi aturan perundang-undangan, terutama UU ITE.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Perihal pemblokiran, Kominfo mendapatkan laporan dari masyarakat melalui akun Twitter @aduankonten dan website aduankonten.id. Setelah menerima laporan tersebut Kominfo mengeceknya dan jika terbukti mengandung muatan negatif, maka pemblokiran dilakukan melalui berbagai metode IP filtering, hosting, URL, dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi. Kominfo juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan, jika menemukan konten-konten negatif di Internet ataupun media sosial bisa melalui Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.
ADVERTISEMENT