Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) melakukan pemblokiran situs web streaming ilegal alias bajakan seperti IndoXXI, LayarKaca21, dan ribuan situs web sejenis lainnya. Saat ini, ada 1.130 situs streaming film bajakan yang sudah diblokir pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kominfo sudah blokir sebanyak 1.130 website streaming ilegal,” kata Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada kumparan, Senin (23/12).
Kehadiran situs IndoXXI sendiri sebenarnya bagaikan kucing dan tikus dengan pemerintah. Setiap pemerintah menutup atau memblokir satu situs dengan domain terkait IndoXXI, situs itu kembali muncul dengan alamat serupa namun tak sama.
Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, hal ini menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan orisinalitas sebuah produk dan karya seseorang. Pemblokiran website streaming film ilegal ini disebutnya sebagai bentuk dukungan Kominfo terhadap hak cipta dan karya intelektual (HAKI).
“Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dll. Karenanya pemerintah akan melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreativitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming ilegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” jelas Nando.
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan upaya penegakan HAKI akibat situs streaming bajakan, Kominfo juga bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP), Ditjen HAKI Kemenkumham, serta Polri. Tidak hanya film, langkah ini juga akan dilakukan di sektor karya berupa buku.
Berdasarkan survei dari YouGov, hampir dua per tiga atau 63 persen pengguna internet Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent untuk mengkonsumsi hiburan film. Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD (illicit streaming device).
Sementara berdasarkan survei Coalition Against Privacy (CAP), ada 29 persen konsumen menggunakan TV box yang sudah diakali untuk melakukan streaming film bajakan.