Kominfo Ketok Aturan TKDN Smartphone 4G dan 5G Jadi Lebih Tinggi

21 Oktober 2021 15:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kominfo rilis aturan TKDN baru untuk perangkat 4G dan 5G. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kominfo rilis aturan TKDN baru untuk perangkat 4G dan 5G. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengeluarkan aturan baru soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat seluler berbasis teknologi 4G dan 5G, seperti smartphone, tablet, dan lainnya. Aturan TKDN ini masuk dalam Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 yang diterbitkan 12 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menyatakan aturan baru TKDN untuk perangkat seluler berbasis Teknologi 4G/LTE dan 5G kini mencapai 35 persen. Artinya Permenkominfo ini menganulir aturan sebelumnya, di mana nilai TKDN untuk perangkat 4G/LTE dan 5G minimal 30 persen.
Aturan TKDN yang baru ini melingkupi perangkat seluler yang mendukung jaringan 4G dan 5G di spektrum frekuensi 850 Mhz, 900 Mhz, 1800 mhz 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz. Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini Kominfo mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian dan hasil konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi.
Menkominfo, Johnny G Plate. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Johnny menegaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35 persen ini, menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan ataupun dijual di Indonesia.
ADVERTISEMENT
ketentuan TKDN yang baru akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkannya Permenkominfo No. 13 Tahun 2021. Artinya, aturan TKDN minimal 35 persen mulai berlaku pada 12 April 2022.
"Untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan. Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," jelas Johnny dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
Ilustrasi vendor smartphone. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Johnny berharap bahwa kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di Indonesia. Industri perangkat seluler dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi teknologi 4G dan 5G.
Sejauh ini, baru beberapa vendor smartphone yang telah merilis smartphone berteknologi jaringan 5G di Indonesia. Di antaranya adalah Samsung, Realme, Vivo, Oppo dan Xiaomi.
ADVERTISEMENT
Cakupan sinyal 5G juga masih sangat terbatas di Indonesia. Sejauh ini baru tiga operator yang sudah menggelar layanan 5G: Telkomsel, Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Adapun sinyal 5G baru tersedia di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Solo, Balikpapan, Batam dan Makassar.
* * *
Ikuti survei kumparan Tekno & Sains dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveiteknosains.