Kominfo Rilis Sertifikasi Elektronik untuk Amankan Dokumen Digital

13 November 2019 15:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meluncurkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSrE) dan Promosi Tanda Tangan Elektronik. Dengan diluncurkannya program ini, diharapkan keaslian dan keamanan dokumen dapat lebih terjamin, termasuk dalam transaksi online.
ADVERTISEMENT
"Layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan jaminan agar dokumen elektronik dapat dipercaya," ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, ketika memberikan kata sambutan dalam peresmian PSrE di Jakarta, Rabu (13/11).
"Tanda tangan elektronik hadir untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik," sambungnya.
Peresmian penyelenggaraan sistem elektronik (PSrE) di Indonesia. Foto: Aulia Rahman/kumparan
Menurut Semuel, peresmian PSrE dan tanda tangan elektronik mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam peraturan tersebut, semua penyedia layanan elektronik wajib terdaftar di pemerintah.
Senada dengan Semuel, Ardi Sutedja, selaku ketua dan pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), menilai bahwa PSrE dapat menekan kecurangan berbasis siber. Pasalnya, PSrE akan menyelidiki keabsahan dokumen elektronik.
ADVERTISEMENT
"Ini salah satu langkah untuk kita bagaimana mencegah, misalnya kayak di fintech, banyak sekarang orang enggak harus ketemu muka untuk verifikasi elektronik, nah itu gimana untuk tahu ini orang benar atau nggak," kata Ardi, saat ditemui di kesempatan yang sama.
Ardi Sutedja, ketua dan pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Foto: Aulia Rahman/kumparan
"Sekarang, dengan dikeluarkannya tanda tangan elektronik, itu bisa dianggap kalau orang itu adalah orang yang sebenarnya," sambung Ardi.
Setidaknya, ada enam layanan digital yang disediakan oleh PSrE dari Kominfo. Keenam layanan digital itu adalah tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, autentikasi, pengiriman elektronik tercatat, dan penanda waktu. Selain dikelola langsung oleh pemerintah, layanan ini juga bekerja sama dengan perusahaan swasta, salah satunya adalah Privy.id.