Kominfo soal Layanan VPN Gratis: Harus Ada Izin

12 Juni 2019 11:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur layanan VPN (Virtual Private Network), terutama yang gratis. Wacana ini muncul karena ada kekhawatiran penyedia layanan VPN gratis bisa melakukan pencurian data dan merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan Kominfo saat ini masih terbuka dalam mengkaji aturan tentang penyedia dan penggunaan layanan VPN di Indonesia.
"Setidak saat ini kita masih mengkaji, bukan enggak bakal mengatur VPN," kata Rudiantara, di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (12/6).
Menkominfo Rudiantara saat menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Sabtu, (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, regulasi yang dibuat nantinya bukanlah melarang pemakaian VPN, baik berbayar maupun gratis. Kominfo ingin mengatur izin operasi dari penyedia VPN yang memberikan layanannya di wilayah Indonesia.
"Seharusnya VPN itu bagian dari ISP, kemarin kita sudah ngobrol dengan pak menteri juga harusnya berizin. Mungkin kalau ada pengaturan masalah izin, bukan dilarang karena itu bagian dari layanan. Dia memberikan layanan internet, VPN kan layanan internet tertutup. Kita enggak seperti Rusia itu yang kemarin VPN dilarang-larang," jelasnya, saat ditemui di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Semmy ini mengungkapkan Kominfo akan lebih berfokus untuk mengatur izin layanan VPN gratis. Ia melihat ada banyak celah keamanan yang bisa dimanfaatkan pihak penyedia VPN untuk mencuri data pengguna.
"Seharusnya kita heran kenapa ya ada orang yang kasih layanan internet itu gratis itu yang engga kepikir. Yang menjadi pertimbangan kita adalah VPN gratis dan layanannya itu dari luar itu yang nanti kita atur regulasinya kalau enggak terdaftar dia harus di-take down dari aplikasi," ungkapnya.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Kominfo saat ini belum bisa melakukan blokir terhadap penyedia VPN gratis yang kemungkinan melanggar aturan. Karena pemerintah saat ini belum memiliki aturan khusus terkait hal tersebut.
"Sekarang kita hanya bisa sosialisasi masyarakat untuk berhati-hati menggunakan VPN," tutur Semmy.
ADVERTISEMENT
Layanan VPN gratis sempat mencuri perhatian saat pembatasan sebagian fitur media sosial pasca kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta. Selama empat hari sejak 22 hingga 25 Mei 2019, pengguna Facebook, Instagram, WhatsApp, Line dan Twitter kesulitan untuk mengunggah atau mengunduh foto dan video.
Akibatnya, banyak pengguna internet di Indonesia yang mengunduh aplikasi VPN gratis untuk mengelabui pemblokiran fitur tersebut.