Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
11 kementerian dan lembaga telah meluncurkan portal aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada 12 November lalu. Portal ini dapat dipakai masyarakat untuk mengadukan ASN yang diduga terpapar radikalisme , termasuk intoleran, anti-NKRI, dan anti-Pancasila.
ADVERTISEMENT
Sejak peluncuran portal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sudah ada 77 aduan yang masuk hingga 25 November 2019. 77 aduan tersebut terdiri dari 29 aduan terkait intoleransi, 3 anti-Pancasila, 11 anti-NKRI, 11 radikalisme , dan 17 dari pelanggaran lainnya.
Aduan ini akan diproses oleh tim satgas untuk memverifikasi dan memvalidasi kebenarannya. Masing-masing aduan akan dicek masuk ke kementerian mana dan akan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengurusi soal ASN.
"Ada mekanisme, kita di Kominfo fungsinya mengkanalisasi (aduan) kemudian kita ada tim ad-hoc. Kalau ada masalah diberikan ke PANRB. Bagaimananya nanti di PANRB," jelas Widodo Muktiyo, Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kominfo, saat ditemui di Bogor, Senin (25/11).
"Kita ada tim yang memfilter itu (aduan), ada kepentingan tidak objektif yang harus kita filter. Jadi setiap ada aduan kita memfilternya. Tidak kemudian serta merta ada complain itu sudah benar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan banyak aduan yang masih belum memberikan informasi secara detail. Hal ini membuat Kominfo kesulitan untuk memprosesnya.
"Tidak sepenuhnya relevan (aduan yang telah diterima), banyak yang tidak detail dalam melaporkan. Tidak dijelaskan ASN dari kementerian mana dan sebagainya," ujar Ferdinandus, saat dijumpai di tempat yang sama.
Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan apabila ASN yang diadukan terbukti bersalah, maka sanksi paling ringannya adalah teguran, bukan langsung dilakukan pencopotan.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan ASN yang diduga terpapar radikalisme bisa menggunakan portal aduanasn.id. Untuk membuat aduan, pengguna harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di portal tersebut, kemudian mengunggah tautan (link) beserta screenshot situs atau konten yang dilaporkan beserta alasannya.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut bisa terus dipantau di portal aduan ASN dengan memasukkan nomor aduan.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini