Kominfo Usul Batasi Usia Anak Pengguna Media Sosial Jadi 17 Tahun

29 November 2020 9:01 WIB
Ilustrasi menggunakan sosial media. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan sosial media. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berencana mengusulkan pembatasan usia penggunaan layanan media sosial, termasuk Twitter, Facebook, dan Instagram, menjadi 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan Kominfo.
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sebagaimana dikutip Antara.
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa. GDPR sendiri menerapkan batasan usia 16 tahun bagi para pengguna medsos. Sementara Indonesia memilih lebih tinggi dari itu. Di bawah usia itu, harus ada persetujuan dari orang tua.
Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati anak di bawah usia 17 tahun saat akan membuka atau membuat akun media sosial.
ADVERTISEMENT
Media sosial menjadi salah satu tempat paling berpengaruh untuk menjalankan strategi pemasaran. Foto: Shutterstock
Menurut Samuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk media sosial. Ia khawatir, jika tidak ada persetujuan dari orang tua, komunikasi anak dan orang tua bisa terganggu.
“Memang ini menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunianya sendiri, begitupun sebaliknya,” kata Samuel.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemrosesan dan pengumpulan data pribadi, dan otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.
Mengenai perlakukan data milik anak di bawah usia 17 tahun, data akan masuk klasifikasi spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran atau marketing.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Samuel mengajak kerja sama dari orang tua untuk melindungi data pribadi meski nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak. Ia menyarankan agar anak yang belum cukup usia untuk tidak dibuatkan akun media sosial. Sebab, kata Samuel, di ruang digital anak akan berinteraksi dengan orang yang usianya terpaut lebih tua.
Adapun media sosial seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk mempunyai akses atau akun di platform-nya. Saat ini, RUU PDP masih berada di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ditargetkan selesai akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021.