Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) tengah mengupayakan aturan yang akan menjadi dasar hukum untuk mengawasi konten digital. Dalam hal ini, dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan, aturan ini tidak akan menghambat atau menghancurkan bisnis platform-platform streaming video tersebut. Aturan ini dibuat untuk memastikan konten yang tersebar di dunia maya layak ditonton.
Adapun konten-konten yang dianggap oleh KPI tidak layak ditayangkan, seperti gambaran bunuh diri, sadisme, pembunuhan, dan pornografi. Simak berita selengkapnya pada tautan di bawah ini.
Live Update