KPI Awasi Konten YouTube hingga Netflix

8 Agustus 2019 17:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPI awasi konten media online. Foto: Putri Sarah Arifira/ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
KPI awasi konten media online. Foto: Putri Sarah Arifira/ kumparan.
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengupayakan aturan yang akan menjadi dasar hukum untuk mengawasi konten digital. Dalam hal ini, dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan, aturan ini tidak akan menghambat atau menghancurkan bisnis platform-platform streaming video tersebut. Aturan ini dibuat untuk memastikan konten yang tersebar di dunia maya layak ditonton.
Adapun konten-konten yang dianggap oleh KPI tidak layak ditayangkan, seperti gambaran bunuh diri, sadisme, pembunuhan, dan pornografi. Simak berita selengkapnya pada tautan di bawah ini.