Konten YouTube dan Netflix yang Langgar Aturan KPI Bisa Diblokir

7 Agustus 2019 16:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTube. Foto: PixieMe via Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
YouTube. Foto: PixieMe via Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang menggodok aturan untuk mengawasi konten digital di platform-platform seperti YouTube, Netflix, Facebook, dan sejenisnya. Nantinya, konten-konten yang melanggar aturan KPI bisa kena blokir juga atau hukuman lainnya.
ADVERTISEMENT
Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, mengatakan pengawasan yang dilakukan KPI ini bukan untuk membatasi atau melarang konten. Melainkan sebagai panduan agar konten-konten di media digital tersebut bisa lebih positif.
"Nanti ada aturan seperti pemberhentian sementara, di-banned. Ditegur dulu, kemudian diberikan ban, habis itu kan kalau pidana itu macam ada yang denda dan segala macam," ucap Yuliandre, kepada kumparan, Rabu (7/8).
Ketua KPI Yuliandre Darwis menghadiri Diskusi FMB 9 dengan tema 'Pers di pusaran Demokrasi'. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Jadi, nantinya bakal ada aturan terkait konten-konten di YouTube atau Netflix seperti layaknya aturan di TV konvensional. KPI akan menangkal adanya konten-konten dengan adegan ranjang atau pornografi di platform internet tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan apa yang dilakukan KPI ini tidak akan menghancurkan Netflix dan YouTube, melainkan memberikan panduan agar menghasilkan konten yang positif.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ini peraturan yang akan diubah KPI ke depannya. Semangatnya begitu sih, jadi semangatnya bareng-barenglah kalau di Indonesia itu butuh konten yang edukatif, positif, bukan membatasi atau melarang ya. Tapi ini semangat edukasi positif sehingga konten-konten positif bermunculan," ujar Yuliandre.
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan sedang mengupayakan keluarnya aturan ini secepatnya. Agung mengatakan pengawasan di media digital tersebut perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu (media digital), karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT