Mau Keluar Masuk PSBB Jakarta? Ini Cara Bikin Surat Izinnya secara Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan baru yang memberikan kesempatan kepada masyarakat bisa keluar dan masuk wilayah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan virus corona.
Setiap orang yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diurus secara online. Namun, perlu diingat, tidak sembarang orang bisa mendapatkan surat izin tersebut, karena memiliki kriteria khusus.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah warga yang masuk dalam daftar 11 sektor usaha yang diizinkan, petugas negara, dan kelompok lain yang diizinkan. Selain itu, serta warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal bisa mengajukan izin.
Daftar 11 sektor usaha yang diizinkan itu terdiri dari kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dalam ketentuan Pergub tersebut larangan keluar/masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki e-KTP Jabodetabek. Jadi, meski tinggal Bogor dan memiliki e-KTP Bandung (luar Jabodetabek), harus mengurus SKIM untuk ke wilayah Jakarta.
SIKM memiliki dua jenis yang dibagi menurut perjalanan orang bepergian, yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). Semua surat tersebut diurus secara online.
Lalu, gimana caranya mendapatkan SIKM? Sebelum mengurus SIKM, pastikan kamu sudah memenuhi kriteria disyaratkan, seperti bekerja di bidang yang dikecualikan atau sedang dalam keadaan darurat. Sebab, kalau masih nekat mengurus, sistem bakal menolak secara otomatis.
Adapun untuk mengurus berkas persyaratan izin keluar atau masuk, warga yang berdomisili di DKI Jakarta memerlukan:
Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Surat pernyataan sehat.
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
Pas foto berwarna.
Pindaian KTP.
Sedangkan berkas persyaratan izin keluar atau masuk untuk warga yang berdomisili non-Jabodetabek memerlukan:
Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Surat pernyataan sehat.
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali).
Pas foto berwarna.
Pindaian KTP.
Untuk mengurus surat izin keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB sebenarnya cukup mudah. Menurut situs web corona milik Pemprov DKI Jakarta, setidaknya ada enam tahapan yang perlu dilalui seseorang untuk membuat surat izin tersebut secara online:
Buka situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
Persiapkan berkas persyaratan.
Isi formulir permohonan.
Cek secara berkala pengajuan perizinan.
Cetak dokumen.
Pembuatan SIKM untuk anak yang tidak memiliki e-KTP mengikuti persyaratan orang tua atau salah satu anggota keluarga. Kemudian, bagi orang asing harus memiliki e-KTP/izin tinggal tetap.
Pengurusan SIKM hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja setelah semua persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap. SIKM akan dikirimkan dan akan terdapat QR-code.
SIKM dengan QR-code tersebut ditunjukan kepada petugas di lapangan. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi, setelah sukses, akan diperbolehkan keluar/masuk wilayah Jakarta.
Pengurusan SIKM tidak dipungut biaya apapun. Setiap SIKM punya QR-code berbeda dan sudah berintegrasi dengan sistem. Bila kedapatan memalsukan SIKM, akan dipidana sesuai dengan UU. Pelanggar bisa dipidanan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
