Melihat Persiapan Aturan Blokir Ponsel BM Sejauh Ini

27 Februari 2020 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah smartphone second dipajang di sebuah gerai handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat.
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah smartphone second dipajang di sebuah gerai handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan blokir ponsel BM dengan identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020. Sejauh ini, sudah banyak persiapan yang dilakukan menjelang berlakunya aturan yang ditanda tangani sejak 18 Oktober tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan uji coba pada 17 Februari di kantor XL Axiata dan 18 Februari di kantor Telkomsel. Tes blokir ponsel BM via IMEI dilakukan dengan dua skema, Blacklist bersama XL Axiata dan Whitelist bersama Telkomsel.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Akbar Said menjelaskan, uji coba perdana tersebut berlangsung dengan lancar. Hanya saja belum optimal, karena belum terintergrasi dengan sistem SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Uji coba kemarin berjalan lancar dan kedua operator dapat memaksimalkan skema yang digunakan, baik Blacklist dan Whitelist. Namun, uji coba kemarin belum menggunakan SIBINA untuk data IMEI yang dimiliki Kemenperin," jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (27/2).
Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Selepas uji coba, pemerintah juga belum menentukan skema yang akan digunakan untuk aturan blokir IMEI nanti. Akbar berkata, keputusan pemerintah soal skema terbaik bakal diumumkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT

APSI dan operator ingin skema blacklist

Di sisi lain, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) lebih condong memilih untuk menggunakan skema Blacklist dibandingkan Whitelist.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan, ada dua alasan pemakaian skema blacklist akan lebih efisien dan menguntungkan.
Pertama, SIBINA yang dimiliki Kemenperin sejak awal mendukung untuk menerapkan skema Blacklist ketimbang Whitelist. Kedua, sudah banyak negara yang menerapkan skema Blacklist untuk aturan pemblokiran ponsel BM, misalnya Turki dan Pakistan.
“Jadi tentunya kita berharap desain awal IMEI kontrol enggak diubah-ubah. SIBINA ini untuk Blacklist. Pas Whitelist ini kita keberatan,” kata Hayat.
Sementara Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, meminta kepada pemerintah agar kebijakan IMEI tidak memberatkan operator. Dalam artian sistem Whitelist akan memerlukan investasi yang lebih besar yang berdampak kepada operator.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ini harus betul-betul dirasakan oleh konsumen kita tanpa hal memberatkan. Sebagai operator, kami juga menginginkan ini jangan sampai secara keuangan memberatkan operator," tuturnya.
Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys. Foto: Aditya Panji/kumparan
Investasi yang besar dilakukan untuk pengadaan sistem EIR, yang ketika diterapkan skema Whitelist akan membutuhkan banyak data IMEI yang dimasukan. Kondisi ini membuat beban cost lebih tinggi.
Secara sederhana, dengan skema blacklist, nantinya ponsel yang terdeteksi ilegal atau BM akan mendapatkan notifikasi yang berdampak pada pemblokiran. Sementara skema whitelist nantinya ponsel ilegal langsung tidak akan mendapat sinyal atau layanan telekomunikasi.

Sistem SIBINA sudah siap

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan, alat SIBINA saat ini sudah dalam tahap penyempurnaan. Meski begitu, sistem diklaimnya telah siap dan bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
"Kami Kemenperin memastikan SIBINA sudah siap dan masih dalam tahap penyempurnaan. Oleh karenanya masih ada sedikit gangguan teknis yang bisa diselesaikan secara langsung. SIBINA juga akan menjalankan tahap uji coba Maret nanti," terang Najamudin.
SIBINA adalah teknologi yang dikembangkan oleh Kemenperin, bekerja sama dengan Qualcomm, untuk melacak IMEI di smartphone. Qualcomm mengembangkan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI smartphone.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
SIBINA ini dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator, mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA, untuk memastikan keabsahan IMEI. DIRBS juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi ponsel lama.
ADVERTISEMENT

Kemendag siapkan Permen atur pedagang

Dari sisi Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) khusus yang akan mengatur pedagang ponsel BM. Regulator telah menyiapkan dua Permen untuk mendukung aturan IMEI, salah satunya Permen No 78 Tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan purnal jual untuk produk elektronika.
Ojak Simon Manurung, selaku Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag menjelaskan, Permen tersebut dibuat terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada kemasan produk. Kewajiban menampilkan label ini bisa dalam bentuk stiker atau diembos, asalkan melekat secara utuh dalam kemasan. Apabila ada pelanggaran, Kemendag akan memberikan sanksi.
“Ada sanksi tidak memberikan jaminan, tentu di sini ada konsekuensi bagi pelaku usaha harus memberikan jaminan bila produknya tidak tervalidasi. Di situ terkait dengan pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan sudah tervalidasi atau teregistrasi,” tuturnya.
Talkshow and Consumer Gathering 'Sosialisasi Pengaturan IMEI Langkah Jitu Lindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif'. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Ketentuan yang diberikan Kemendag terhadap ponsel yang dijual pedagang harus memiliki merek, tipe, nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir (untuk ponsel impor), klasifikasi baterai dan frekuensi, negara pembuat, serta nomor IMEI tentunya.
ADVERTISEMENT
Ojak juga menyarankan pedagang ponsel BM untuk menghabiskan stok barangnya sebelum aturan IMEI efektif 18 April 2020. Meski begitu, bukan berarti hal ini dimanfaatkan untuk menyetok ponsel BM sebanyak mungkin sebelum kebijakannya resmi berlaku.
"Saya sarankan untuk saat ini pedagang ponsel BM bisa segera menghabiskan stok dagangannya. Karena setelah 18 April diblokir. Kalau ada yang masih disegel bisa dibuka dan diaktifkan. Tapi jangan nyetok ponsel BM saat-saat ini, kaya memanfaatkan celah mencari keuntungan jelang berlakunya aturan," ungkapnya.