Cover Gadget Edisi 4 - Internet of Things

Memahami Blacklist dan Whitelist Blokir Ponsel BM dengan IMEI

27 Februari 2020 9:30 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gadget edisi 4 - Internet of Things. Foto: Rangga Sanjaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gadget edisi 4 - Internet of Things. Foto: Rangga Sanjaya/kumparan
Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melaksanakan uji coba kebijakan IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada 17 dan 18 Februari 2020. Aturan IMEI diterbitkan untuk menertibkan peredaran ponsel ilegal alias BM (black market) di Indonesia.
Langkah awal uji coba sudah dimulai dengan penyerahan data dump atau kumpulan IMEI pengguna yang dicatat para operator kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemenperin kemudian langsung melakukan analisis terhadap data dump yang diserahkan oleh operator tersebut.
Dalam pengujian kali ini, Kominfo melaksanakannya di kantor operator telekomunikasi XL Axiata pada Senin (17/2) dan Telkomsel pada Selasa (18/2). Pemblokiran menggunakan perangkat EIR (Equipment Identity Register) untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM hingga ponsel curian.
Sistem EIR akan otomatis mendeteksi dan memeriksa keabsahan nomor IMEI yang terdiri dari 15 digit pada perangkat yang terhubung dengan jaringan seluler. EIR akan mencocokkan dengan data yang tersedia apakah sebuah perangkat mobile masuk ke dalam kategori ponsel ilegal atau tidak.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana, mengatakan, ada dua metode untuk menerapkan uji coba kebijakan IMEI ini, Blacklist dan Whitelist. Mekanisme Blacklist dilakukan di kantor XL Axiata, sementara Whitelist di markas Telkomsel.
“Uji coba yang dijalankan di XL Axiata adalah dengan mekanisme Blacklist. Sejauh ini hasil uji coba Blacklist tersebut berjalan dengan baik,” ungkap Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih kepada kumparanTECH, Rabu (26/2).

Metode Blacklist dan Whitelist

Hadiyana menyebut mekanisme blacklist dengan ‘normally on’. Artinya, semua pemilik ponsel BM masih bisa mendapat sinyal dan menikmati layanan seluler selama beberapa hari setelah perangkat dinyalakan untuk pertama kalinya. Ketika nantinya IMEI perangkat teridentifikasi ilegal oleh sistem, maka ponsel tersebut akan menerima notifikasi diblokir dan semua layanan telekomunikasinya, baik itu telepon, internet, maupun SMS, terputus.
Sementara metode Whitelist disebutnya ‘normally off’. Dalam skema ini, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kemenperin akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
“Blacklist normally on, HP tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar hitam yang tidak boleh on," jelas Hadiyana kepada kumparan pada 14 Februari 2020. "Kalau whitelist normally off, HP tidak tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar putih yang boleh on atau tidak boleh off."
Sementara pihak Telkomsel mengatakan, metode Whitelist ini bisa dibilang sebagai tindakan preventif yang baik untuk konsumen. Metode ini secara otomatis menonaktifkan ponsel dengan IMEI yang tidak sesuai, sehingga bisa menyelamatkan konsumen. Artinya, smartphone yang akan dibeli tersebut sudah tercatat sebagai perangkat ilegal.
Sementara metode Blacklist lebih cocok disebut sebagai penanggulangan, karena cara ini akan memblokir layanan seluler jika IMEI ponsel tidak terdaftar di sistem EIR. Metode ini baik untuk dilakukan di awal penerapan kebijakan untuk menyingkirkan ponsel BM yang sudah dikonsumsi dan memberikan efek jera bagi distributor maupun konsumennya.
Namun, apabila aturan sudah berjalan secara efektif, metode Whitelist lebih baik diterapkan untuk menghindari kerugian konsumen. Sistem Whitelist dapat meminimalisir masyarakat mengalami pemblokiran perangkatnya setelah proses pembayaran perangkat kepada pedagang.
“Dalam sistem Blacklist (korektif), masyarakat tidak dapat mengetahui apakah perangkat baru yang dibelinya merupakan perangkat legal atau illegal (tidak terdaftar) hingga beberapa hari, kemudian diberikan notifikasi legalitas status perangkatnya. Pemblokiran perangkat setelah masyarakat membayar dan menggunakan perangkatnya dengan sistem korektif (Blacklist) seperti ini berpotensi merugikan pelanggan, baik dari sisi pengalaman maupun finansial,” jelas Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel, dalam pernyataan resmi.
Telkomsel Smart Office di Jakarta. Foto: Jofie Yordan/kumparan

Manfaat aturan IMEI

Penerapan aturan IMEI ini sendiri dilakukan lewat tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Pada dasarnya, aturan IMEI dibuat untuk mengatur sistem pemblokiran ponsel ilegal untuk industri perdagangan ponsel yang lebih sehat di Indonesia. Tapi, ada juga manfaat lain yang bisa dirasakan masyarakat dengan aturan yang tertera di Permen ini, yaitu dengan adanya pilihan menonaktifkan seluruh fungsi ponsel yang hilang atau dicuri.
Hal itu tertera pada pasal 9 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
Dengan kata lain, pemilik ponsel yang kehilangan ponselnya bisa melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara yang dimaksud yakni operator telekomunikasi, seperti Indosat Ooredoo, XL Axiata, Telkomsel, Tri, dan Smartfren.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah itu, pihak operator akan blacklist nomor IMEI smartphone tersebut sehingga perangkat tidak bisa menggunakan jaringan seluler yang disediakan oleh operator. Jadi, ponsel masih bisa digunakan hanya saja perangkat tidak akan bisa mendapatkan jaringan dan bertuliskan ‘No Signal’.
Meski perangkat masih bisa mengakses internet melalui koneksi WiFi, hal itu tetap mengurangi nilai dan kegunaannya. Kalau sudah begitu, pencurian ponsel akan jadi upaya yang sia-sia karena perangkat itu tak lagi barang berharga.

Cara aktivasi ponsel yang sudah diblokir

Lalu, bagaimana ceritanya kalau ponsel yang hilang berhasil ditemukan namun IMEI-nya sudah di-blacklist? Jangan khawatir. Blokir bisa dibuka kembali dengan mengajukan IMEI perangkat tersebut ke operator untuk diminta buka blokirnya.
Hal itu tertera dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo nomor 11 tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut:
Ilustrasi IMEI Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Berlaku 18 April 2020

Aturan kendali IMEI sendiri baru akan efektif berlaku pada 18 April 2020. Pemerintah memberikan waktu enam bulan sejak pengesahannya, 18 Oktober 2019 lalu, untuk melakukan sosialisasi dan pemutihan perangkat ponsel BM yang sudah digunakan, serta penguatan sistem.
Bagi kamu yang menggunakan ponsel BM saat ini harap tenang. Karena aturan ini baru berlaku saat regulasinya telah diterapkan secara penuh pada 18 April 2020. Jadi, ponsel BM yang sudah tersambung jaringan seluler sebelum tanggal tersebut tidak akan diblokir.
Pemerintah mengimbau pengguna ponsel di Indonesia untuk melakukan pengecekan nomor IMEI pada perangkat mereka. Pengecekan nomor IMEI bisa dilakukan situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id. Kamu bisa memasukkan nomor IMEI perangkatmu di sana dan lihat apakah nomormu sudah terdaftar atau belum.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten