Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Menkomdigi Minta Google Dukung Aturan Perlindungan Anak di Internet
13 Februari 2025 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit![Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, pada Senin (10/2/2025). Foto: Dok. Komdigi](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkyy9ny5kt293bja3xzdmg3g.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambangi Paris, Prancis, untuk menemui Google. Ia meminta raksasa teknologi itu untuk mendukung aturan perlindungan anak di internet yang sedang digodok pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pertemuan dilakukan di Kantor Google di Paris pada 10 Februari 2025. Kedatangan Meutya disambut oleh Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, yang menjadi perwakilan dari Google .
Data National Center of Missing and Exploited Children menunjukkan, Indonesia masuk empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia. Sementara itu, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 2 persen dari 80 ribu pemain judi online masih berusia di bawah 10 tahun.
Oleh karenanya, Komdigi berencana merilis aturan yang mengatur usia anak dalam memanfaatkan media sosial. Regulasi ini diharapkan dapat mengontrol akses dan memberi perlindungan terhadap anak dari dampak negatif konten media sosial dan internet.
ADVERTISEMENT
Miller merespons permintaan Komdigi dengan menegaskan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar bagi produk Google, yaitu YouTube. Google menyatakan siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia dalam melindungi anak di internet.
"Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak," kata Leslie dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Kamis (13/2).
Regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak nantinya akan mengacu pada Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan ini bisa berada di level UU. Berhubung pembahasan UU akan memakan waktu panjang, dirinya berencana untuk menjembatani hal itu dengan merilis Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.