Netflix Diblokir Telkom, Apakah Langgar Aturan?

16 Januari 2020 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Langkah Telkom yang memblokir Netflix terus menjadi sorotan. Kali ini, giliran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengkritik langkah Telkom tersebut.
ADVERTISEMENT
YLKI berpendapat Telkom Group telah melanggar hak konsumen mereka dengan memblokir Netflix. Hal ini disampaikan oleh Wakil Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo. Ia mengatakan ada dua aspek hak yang dilanggar Telkom ketika memblokir Netflix. Ia mengatakan, konsumen dapat mempersoalkan Telkom karena hak mereka dihalangi.
"Ada dua sebenarnya bagi konsumen. Yang pertama, hak untuk mendapat informasi, right to know. Kalau pemblokiran itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan," kata Sudaryatmo, saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1).
"Kemudian yang kedua, kaitannya dengan hak untuk memilih. Itu masalahnya di eksklusivitas," sambungnya.
Wakil Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo (paling kanan) di acara diskusi polemik Netflix di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Aulia Rahman/kumparan
Sudaryatmo menjelaskan, eksklusivitas tersebut membuat konsumen hanya akan mengonsumsi layanan yang disediakan oleh ISP (Internet Service Provider) terkait saja. Dia mengingatkan bahwa aksi Telkom tersebut merupakan bentuk pemblokiran yang dilakukan oleh korporasi, bukan oleh negara.
ADVERTISEMENT
Menurut Sudaryatmo, Telkom punya posisi tawar yang lebih kuat ketimbang konsumennya. Hal inilah yang membuat Telkom berani memblokir Netflix, meski tidak ada arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform streaming video tersebut.
"Saya yakin ini juga yang dipertimbangkan Telkom kenapa mereka berani memblokir, posisi konsumen lemah. Enggak ada pilihan. 'Mau apa kamu?'," jelas Sudaryatmo.
"Menurut saya perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan posisi dominan itu KPPU ya investigasi. Apakah ini masuk ke kategori persaingan usaha tidak sehat?" sambungnya.
Telkom Indonesia. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Menanggapi kritik YLKI, Telkom Group menegaskan pelanggan pada dasarnya memiliki hak untuk memilih layanan operator yang ingin digunakan. Menurut Arif Prabowo, VP Corporate Communication Telkom, apa yang dilakukan Telkom bertujuan untuk melindungi konsumen.
ADVERTISEMENT
"Telkom sebagai BUMN telekomunikasi berkomitmen untuk menyajikan layanan dengan konten berkualitas dan aman dikonsumsi oleh pelanggan. Sehingga semua konten dan layanan yang diperoleh pelanggan Telkom dapat dipastikan comply dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku," ujar Arif, kepada kumparan, Kamis (16/1).
Apa yang dilakukan Telkom memang tidak bisa diganggu pihak ketiga. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate sebelumnya menegaskan permasalahan antara Telkom dan Netflix merupakan masalah business to business (B2B). Untuk menyelesaikannya, memang harus ada kesepakatan di antara kedua pihak.
Alasan Telkom blokir Netflix
Belum lama ini, Telkom mengaku masih dalam tahap pembicaraan dengan Netflix untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, masih belum ada kesepakatan yang terjalin antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Arif menyampaikan bahwa Telkom terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi menyajikan layanan konten yang berkualitas, termasuk dengan Netflix. Telkom meminta seluruh mitra penyedia konten yang bekerja sama untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, hal inilah yang dianggap belum mampu dipenuhi Netflix.
"Keputusan Telkom Group ini bukan didasarkan pada kepentingan bisnis semata, namun guna melindungi kepentingan pelanggan dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya," ujar Arif.
Telkom Indonesia Foto: telkom.co.id
Beberapa orang berpendapat apa yang dilakukan Telkom ini melanggar prinsip netralitas internet (net neutrality). Salah satu pihak yang menyuarakan ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicaranya, Sigit Widodo.
“Prinsip net neutrality mewajibkan semua penyedia jasa internet untuk memberi perlakuan yang sama dan tidak mendiskriminasi pengguna, konten, situs web, platform, aplikasi, jenis perangkat, alamat sumber, alamat tujuan dan metode komunikasi di internet. Yang dilakukan Telkom Group jelas melanggar prinsip net neutrality,” kata Sigit, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Namun, argumen net neutrality seperti yang disampaikan PSI ditolak oleh Heru Sutadi, seorang pengamat TIK dan ekonomi digital. Menurut Heru, tak ada negara di dunia ini yang benar-benar menjalankan prinsip netralitas internet.
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Shutter Stock
Heru menambahkan, regulasi internet di Indonesia saat ini memang tidak netral. Namun, hal tersebut justru bertujuan untuk melindungi konsumen.
"Di Indonesia memang kalau kita lihat undang-undang ITE, seolah-olah, kita teknologi internetnya netral. Tapi, ternyata enggak," kata Heru. "Ini memang melindungi. Dilarang kalau misalnya kita mentransmisikan hal-hal yang terkait dengan pornografi di internet," sambungnya.
Netflix belum punya Badan Usaha Tetap di Indonesia
Di sisi lain, Netflix juga masih terganjal masalah pajak di Indonesia. Mereka belum membayar pajak dan belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di sini. Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mematangkan Omnibus Law perpajakan, yang salah satunya bertujuan untuk menjangkau perusahaan seperti Netflix tetap bisa dikenai pajak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain urusan pajak, ketiadaan kantor dan badan hukum Netflix di Indonesia dianggap bisa merugikan konsumen mereka. Konsumen disebut bakal kesulitan untuk melaporkan Netflix ketika menemukan konten yang tidak sesuai dengan aturan dan norma di Indonesia.
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
"Kalau dari sisi konsumen, kami lebih pilih Netflix ada di Indonesia dan punya badan hukum di Indonesia. Kita lihat bukan dari sisi pajak, tapi dari sisi ketika Netflix bikin tayangan yang bermasalah, dia secara legal bisa dituntut oleh konsumen," kata Sudaryatmo.
"Kalau modelnya seperti ini (Netflix tidak punya BUT di Indonesia), kasihan ISP-nya. Karena publik, konsumen, akan mengejar ISP-nya. Walaupun duitnya yang terima Netflix," jelasnya.