Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia setelah Kena Pajak, Ini Rinciannya

1 Agustus 2020 0:00 WIB
comment
25
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara berlangganan Netflix tanpa kartu kredit. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cara berlangganan Netflix tanpa kartu kredit. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Platform streaming video Netflix resmi menaikkan biaya langganan bulanan bagi pengguna mereka di Indonesia pada 1 Agustus 2020. Kenaikan harga disebabkan oleh penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Netflix mengatakan, kenaikan biaya paket berlangganan itu ditetapkan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2020. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform layanan digital untuk membayar pajak PPN sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Penarikan pajak bagi platform layanan digital ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penerimaan negara.
”Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” kata juru bicara Netflix kepada kumparan, Kamis (30/7).
”Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” sambungnya.
Netflix. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Paket Mobile Plan jadi paket langganan Netflix yang mengalami kenaikan biaya paling kecil sebesar Rp 5 ribu, jika dibandingkan dengan biaya sebelumnya. Adapun kenaikan biaya yang paling besar terdapat pada Paket Premium sebesar Rp 17 ribu.
ADVERTISEMENT

Berikut daftar harga baru langganan Netflix per 1 Agustus 2020 yang sudah termasuk PPN 10 persen.

Selain layanan streaming Netflix, ada 5 perusahaan layanan digital lain yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama. Kelima perusahaan itu terdiri dari Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Berdasarkan perhitungan DPR RI, total transaksi digital di Indonesia memiliki nilai sebesar Rp 102,62 triliun. Jika ditarik PPN sebesar 10 persen, maka negara berpotensi mendapatkan penerimaan sebesar Rp 10,2 triliun.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: