OJK - Kominfo Koordinasi Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal

1 November 2021 6:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menngaku telah melakukan koordinasi untuk memblokir website serta aplikasi layanan fintech juga pinjol ilegal yang melanggar aturan dan meresahkan.
ADVERTISEMENT
Aksi melakukan blokir terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dilakukan di tengah maraknya laporan layanan pinjol yang serampangan dalam menagih utang, serta bunga tinggi yang diberikan kepada peminjam.
Kominfo mengeklaim telah memblokir 4.906 konten pinjol yang melanggar aturan, terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021.
Pada pertengahan Oktober 2021 ini, OJK dan Kominfo merilis daftar 151 aplikasi pinjol ilegal di Indonesia, yang mana layanan pinjol itu tidak terdaftar di OJK.
Namun, ada hal yang sangat disayangkan. kumparanTECH memantau sejumlah aplikasi pinjol ilegal itu masih beredar bebas di toko aplikasi Google Play Store, yang berarti bisa bebas diunduh oleh orang Indonesia.
Uang Kaya dan Monggo Pinjam misalnya, aplikasi yang termasuk pinjol ilegal itu, masing-masing telah di-download 10 ribu dan 50 ribu kali. kumparanTECH juga menemukan aplikasi pinjol Rupiah Saku, Kreditgogo, Pinjaman Now, Uang Bijak, dan DANAQ KSP Pinjaman di Google Play Store. Semua itu masuk dalam daftar 151 aplikasi pinjol ilegal yang dirilis Kominfo dan OJK.
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan kepada kumparanTECH bahwa upaya pemutusan akses terhadap pinjol ilegal dilakukan sesuai aduan yang disampaikan oleh OJK atau Satgas Waspada Investasi kepada Kementerian Kominfo.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berkolaborasi melaporkan dugaan konten pinjol ilegal melalui kanal [email protected] yang dikelola oleh Satgas Waspada Investasi.
Aduan akan diteruskan kepada pengelola platform digital. Sementara untuk waktu pemutusan akses akan menyesuaikan kelengkapan proses internal platform sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.