Pemerintah Mau Bangun Data Center Sendiri di Indonesia

4 November 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia berencana akan membangun data center sendiri yang akan dikelola secara mandiri. Pusat data ini bakal digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pemerintah yang masuk ke dalam klasifikasi data elektronik strategis dalam revisi Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 71 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam revisi PP PSTE tersebut ada tiga klasifikasi data elektronik: strategis, tinggi, dan rendah. Data elektronik strategis dan tinggi diwajibkan untuk menyimpan dan mengelola datanya di dalam negeri. Sedangkan, dua kategori lainnya bisa berada di luar negeri, jika memenuhi syarat dengan tetap berada di bawah pengawasan dan penegakan hukum.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, alasan pemerintah membangun data center sendiri di dalam negeri adalah untuk menjamin kerahasiaan negara. Ia mengungkapkan, ada beberapa instansi yang masih menggunakan data center di luar negeri. Untuk saat ini hal tersebut masih dikecualikan.
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. Foto: Jofie Yordan/kumparan
"BMKG karena dia pake satelit dan pake peneliti, dia taruhnya di tempatnya Google. Kami ingin proses ke BMKG harus ada di Indonesia. Boleh taruh di cloud, tapi cloud-nya harus ada di Indonesia," tuturnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
"Karena memang kalau layanan itu tidak ada, untuk saat ini ya tidak apa-apa. Karena fungsinya vital, kalau gempa itu tinggi sekali pernah sampai sistem mereka itu down."
Rencananya data center milik pemerintah akan selesai pada tahun 2022. Semuel tidak mengungkapkan lebih jelas secara spesifik soal data center ini, seperti lokasi, nilai investasi, dan kapasitas yang akan tersedia.
"Cloud itu pemerintah sedang membangun, kita akan membangun, kita akan bangun data center, yang akan selesai di tahun 2022. Dananya berapa itu ada di Bappenas. Tapi sekarang pemanfaatannya saya mau organisir dan melihat kebutuhannya," ungkapnya.
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PP PSTE dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 pada 10 Oktober lalu. Dalam aturan itu, setiap penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, baik swasta maupun pemerintah, akan diminta mendaftarkan layanannya untuk menentukan spesifikasi data elektronik yang digunakan.
ADVERTISEMENT