Kominfo Uji Coba Blokir Ponsel BM 17 Februari, Gandeng Telkomsel dan XL

14 Februari 2020 19:52 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda uji coba pemblokiran ponsel BM (black market) lewat pengendalian IMEI. Uji coba yang sedianya dilakukan pada 13-14 Februari itu jadinya baru akan diterapkan pada Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kominfo, Mochamad Hadiyana, penundaan itu terjadi karena pemerintah dan operator seluler tak mencapai kata sepakat terkait SOP yang digunakan.
"Trial (uji coba) mundur 2 hari kerja, terjadi atas permintaan para operator. Para operator masih alot membahas SOP use case serta success indicator-nya," jelas Hadiyana, ketika dihubungi kumparan, Jumat (14/2).
"Jumat sore, tanggal 14 (Februari), pembahasan use case dapat dikatakan hampir selesai. Senin, tanggal 17 Februari, para operator siap dengan trial di kantor XL dan Selasa, tanggal 18 Februari, trial di kantor Telkomsel," sambungnya.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hadiyana menambahkan, sebetulnya pada Kamis (13/2), langkah awal uji coba sudah dimulai dengan penyerahan data dump atau kumpulan IMEI pengguna yang dicatat para operator kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemenperin kemudian langsung melakukan analisis terhadap data dump yang diserahkan oleh operator tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengendalian IMEI sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menangkal peredaran smartphone ilegal alias BM (black market) di Indonesia. Nantinya, uji coba ini bakal menguji metode yang disebut blacklist dan whitelist untuk mengendalikan IMEI ponsel ilegal.
"Blacklist normally on, HP tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar hitam yang tidak boleh on," jelas Hadiyana. "Kalau whitelist normally off, HP tidak tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar putih yang boleh on atau tidak boleh off."

Diterapkan mulai 18 April

Rencananya, Kominfo akan mulai menerapkan pengendalian IMEI ini pada 18 April 2020. Sebelum aturan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan pemutihan untuk perangkat ponsel BM yang telah digunakan sebelum tanggal tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat aturan ini efektif diberlakukan pada 18 April, maka perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.
Namun, tenang saja bagi kamu yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum tanggal tersebut masih bisa digunakan seperti biasa dan tidak akan diblokir.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel apakah telah terdaftar atau belum di database Kemenperin, kamu bisa membuka situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id.
Apabila kamu bingung bagaimana cara mengetahui nomor IMEI pada perangkat ponselmu, kamu bisa mengeceknya di pengaturan. Langkahnya adalah buka menu Settings di ponsel, kemudian About Phone > Status > IMEI Information. Catat nomor yang tertera pada informasi IMEI tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, masukkan nomor IMEI-mu itu ke dalam situs cek IMEI Kemenperin. Cantumkan nomor IMEI dari perangkatmu pada kotak yang terdapat di situs tersebut. Setelah itu, klik ikon pencarian di sebelahnya.
Kamu akan melihat keterangan apakah nomor IMEI smartphone milikmu telah terdaftar atau belum di Kemenperin. Jika sudah terdaftar, kamu akan mendapat keterangan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.