news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjual Ponsel BM PS Store Diciduk, Ini Kata Asosiasi Ponsel Indonesia

29 Juli 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
ADVERTISEMENT
Bea Cukai membongkar kasus perdagangan handphone ilegal yang dilakukan oleh toko PS Store. Pemilik PS Store, Putra Siregar pun sempat diciduk Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan itu.
ADVERTISEMENT
Atas terbongkarnya kasus ini, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bea Cukai. Ketua Umum APSI, Hasan Aula, berharap perdagangan ponsel ilegal tidak ada lagi, sehingga konsumen bisa terlindungi.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak Bea dan Cukai atas tindakannya untuk menindak penjual iPhone ilegal dan apalagi dengan penerapan program IMEI kontrol maka diharapkan tidak ada lagi barang ilegal," jelasnya dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (29/7).
Hasan yang juga menjabat sebagai Group CEO PT Erajaya Swasembada, sebuah perusahaan distributor dan penjual barang elektronik, menambahkan peredaran barang ilegal dapat merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak dan perlindungan konsumen. Maka dari itu, program IMEI kontrol dapat memberantas perdagangan dan peredaran ponsel ilegal atau yang dikenal black market (BM).
Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Sebelumnya, APSI mengungkapkan berdasarkan data mereka, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Akibatnya, potensi pemasukan bagi negara sekitar Rp 2,8 triliun per tahun akan hilang.
ADVERTISEMENT
"45-50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 triliun," ujar Hasan.
Dalam kasus PS Store saja, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta berhasil menemukan sejumlah barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut diserahkan harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Anji bersama pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@pst0re
Terkait keaslian handphone yang dijual PS Store, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H mengatakan, upaya pembuktiannya bukan kewenangan Bea Cukai. Ia menegaskan Bea Cukai hanya memastikan masalah legalitas dokumen produk yang dijual.
ADVERTISEMENT
"Terkait masalah ori (original) atau tidak ori itu, tidak menjadi wilayah kewenangan kami karena tidak bisa memastikan itu. Artinya kami hanya melihat dari legalitas dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.
Walaupun, PS Store telah terciduk Bea Cukai dan pemiliknya Putra Siregar dijadikan tahanan kota, aktivitas bisnisnya masih tetap berjalan. Bahkan, pada Selasa (28/7) malam, akun Instagram PS Store (@pst0re) masih menggelar bagi-bagi hadiah kepada para pengikutnya.