Polling kumparan: 67,19% Pembaca Setuju, Kominfo Ancam Blokir X

19 Juni 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Twitter. Foto: Clodagh Kilcoyne/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Twitter. Foto: Clodagh Kilcoyne/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 67,19 persen atau 813 pembaca setuju Kominfo mengancam memblokir X (dulu Twitter) jika terus mengizinkan konten pornografi. Hal tersebut diketahui berdasarkan polling kumparan yang pada 6 hingga 14 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Di polling ini, ada 32,81 persen atau sebanyak 397 orang di antaranya tidak setuju jika X terancam diblokir imbas izinkan konten pornografi. Jumlah responden yang memberikan penilaian yakni sebanyak 1.210 pembaca.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengeklaim telah menyurati X terkait perizinan konten pornografi di platformnya.
Pengakuan ini diungkap setelah dirinya mendapat pertanyaan dari Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
“Soal pornografi X, saya sudah menyurati X. Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup, kita block (tutup akses),” kata Budi Arie dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin (10/6).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika turut menambahkan, jika X dan media sosial lainnya wajib mengikuti Undang-Undang yang berlaku di Indonesia soal konten pornografi.
ADVERTISEMENT
Samuel menyatakan, regulasi kebebasan konten pornografi ini sebenarnya tidak masalah jika diterapkan di negara luar yang tidak memiliki aturan pembatasan konten pornografi yang ketat.
Namun karena ada aturan tegas soal konten porno di Indonesia, harusnya pengelola media sosial bisa menyesuaikan regulasi tersebut.
"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," ujarnya.
X (dulu Twitter) mengumumkan aturan baru yang mengizinkan konten pornografi tayang di platformnya. Pedoman tersebut menjelaskan pengguna dapat berbagi konten “ketelanjangan” asal didistribusikan secara suka sama suka dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Konten pornografi juga tidak boleh ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat orang seperti gambar profil, spanduk. Konten itu juga harus diberi label sebagai NSFW (Not Safe for Work).
ADVERTISEMENT