Kumparan Logo

Prank Berujung Petaka

kumparanTECHverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Krispi, Lecehkan Orang Tua. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konten Krispi, Lecehkan Orang Tua. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan

YouTuber bernama Kanghua Ren divonis 15 bulan penjara dan denda sekitar Rp 318 juta. Hukuman itu ia terima atas perbuatannya yang memberikan Oreo berisi pasta gigi kepada seorang pria tunawisma. Selengkapnya...