Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Nama salah satu stasiun televisi swasta RCTI menjadi topik yang ramai dibahas oleh netizen di media sosial Twitter . Hingga Kamis (27/8) sore, topik RCTI menduduki daftar trending topik Twitter Indonesia dengan lebih dari 25,5 ribu tweets.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa isu yang membuat RCTI viral? Rupanya ini berhubungan dengan sidang lanjutan gugatan televisi RCTI dan iNews terhadap UU Penyiaran berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/8) lalu.
Dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M Ramli menjelaskan, apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran atau live streaming di semua platform media sosial. Hal ini akan dibatasi, karena yang berhak adalah lembaga penyiaran yang berizin.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," kata Ramli dalam sidang online dengan Mahkamah Konsitusi pada Rabu (26/8).
Ramli menambahkan, apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum yang melakukan siaran langsung atau live streaming akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Jika tidak akan melanggar UU Penyiaran dan bahkan bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kominfo akan kesulitan melakukan pengawasan atau pembatasan live streaming di media sosial. Alasannya banyak platform media sosial berasal dari luar wilayah Indonesia, sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum di dalam negeri.
"Solusi yang diperlukan adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet," terangnya.
Pelarangan live streaming di platform media sosial ini yang kemudian mendapat kecaman dari warganet. Banyak dari mereka yang tidak setuju UU Penyiaran diubah akibat gugatan RCTI dan iNews.
Apakah benar jika gugatan RCTI dikabulkan, masyarakat tidak bisa IG Live?
RCTI dan iNews mengajukan gugatan terhadap UU Penyiaran ke MK terkait dengan layanan berbasis internet, seperti Netflix dan YouTube, yang tak diatur dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen gugatannya, RCTI dan iNews hanya mencontohkan layanan Over the Top (OTT) yang melakukan streaming, seperti Netflix dan YouTube. Namun, tidak menyebutkan platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, atau lainnya.
iNews dan RCTI merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Pasal tersebut dinilai membuat perlakuan yang berbeda. Sebab, tak mengatur atas penyiaran yang menggunakan internet.
Mereka menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.
Kedua penggugat mencontohkan, sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka sejumlah syarat harus dipenuhi. Misalnya, penyelenggara penyiaran harus berbadan hukum, ada izin siaran, dan lain sebagainya. Namun, menurut mereka, hal itu tak berlaku untuk layanan penyiaran yang menggunakan internet.
ADVERTISEMENT
Contoh lain yang dicantumkan dalam gugatan ialah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) dalam membuat siaran. Baik iNews maupun RCTI tunduk pada aturan itu. Bila melanggar, maka akan disanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Sementara bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan. Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," bunyi gugatan.