Rencana BRTI: Registrasi SIM Card Pakai Sidik Jari dan Retina Mata

22 Januari 2020 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus peretasan nomor ponsel Ilham Bintang mendapat perhatian dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI bahkan ingin memanggil para operator seluler untuk bahas evaluasi standar operasional prosedur (SOP) pergantian SIM card, termasuk rencana penerapan sidik jari dan retina mata dalam registrasi pelanggan seluler baru.
ADVERTISEMENT
Regulator telekomunikasi itu sudah mengeluarkan surat edaran soal pergantian kartu SIM dengan prinsip know your customer (KYC) kepada semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia. Dalam surat itu, BRTI ingatkan kembali kewajiban operator untuk menyesuaikan SOP pergantian SIM card dengan baik dan benar.
Untuk memperkuat prosedur tersebut, BRTI mengundang semua operator seluler untuk evaluasi. Pertemuan ini rencananya akan dilaksanakan pada 28 Januari 2020 mendatang.
"Dalam waktu dekat kami akan undang semua operator evaluasi SOP (pergantian SIM card). Parameter apa yang diberlakukan. Kalau ada celah, kita sama-sama rumuskan. Distandarkan di tiap operator seperti apa (SOP-nya)," kata I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/1).
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti. Foto: Tomy Wahyu Utomo/kumparan
Apabila dalam evaluasi nanti ternyata memang ada celah dalam SOP pergantian kartu SIM, maka BRTI dan operator perlu menutupi celah tersebut. Hal ini penting demi meningkatkan keamanan pelanggannya.
ADVERTISEMENT
Selain evaluasi SOP pergantian SIM card, pertemuan BRTI dengan operator juga turut membahas prosedur registrasi SIM card prabayar. Selain NIK dan KK, BRTI rencananya ingin menambah langkah baru dengan pengukuran biologis, macam sidik jari dan retina mata.
"Ingin lebih ketat, registrasi (SIM card) gunakan biometrik, gunakan sidik jari gunakan retina mata. Itu juga diobrolkan dengan Dirjen Dukcapil (Zudan Arif Fakrulloh)," tambah Ketut.
Mekanisme biometrik ini tidak hanya berlaku untuk calon pelanggan prabayar saja, tetapi juga pascabayar. Meski begitu, teknis penerapannya masih perlu ditinjau terlebih dahulu.
Ilustrasi teknologi pemindai sidik jari. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Menurut Ketut, pelaksanaannya secara teknis perlu dilihat dulu kemungkinan untuk menerima trafik registrasi pengguna seluler. Pasalnya, arus pendaftaran pelanggan seluler baru dalam sehari diklaim bisa mencapai ratusan ribu. Hal ini ditakutkan data-data pengguna justru jebol di sana.
ADVERTISEMENT
"Terserah operator nanti (pakai bagian yang mana). Yang penting ada kepastian bahwa validitas pelanggannya terjamin," ujarnya. "Kalau nanti ini diterapkan, ini kita akan buat peraturan baru. Kalau misalkan sudah pakai biometrik, siapapun yang kehilangan kartu akan difoto ulang. Berarti bisa dilihat, dia enggak cuma tunjukin KTP. Kita akan mencocokan dengan data yang ada di server operator."
Dengan semakin ketat prosedur registrasi dan pergantian SIM card, kata Ketut, maka celah orang yang tak bertanggung jawab untuk menyelewengkan data semakin berkurang.
Kasus SIM Swap Ilham Bintang
Sebelumnya, wartawan senior dan pendiri Cek dan Ricek Ilham Bintang menjadi korban pembobolan akun bank. Kasus ini membuatnya rugi ratusan juta rupiah, karena pelaku dapat menguras dana yang Ilham miliki di Commonwealth Bank dan BNI.
ADVERTISEMENT
Pembobolan akun bank Ilham ikut menyeret Indosat Ooredoo, provider seluler yang dipakai olehnya. Operator itu kecolongan ketika ada seseorang mengatasnamakan Ilham Bintang, datang ke gerai Indosat di Bintaro Jaya XChange, untuk melakukan pergantian SIM card yang rusak.
Orang tersebut membawa KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan petugas Indosat tidak melakukan verifikasi data dengan baik, sehingga penjahat mendapatkan kartu SIM dengan nomor seluler Ilham Bintang. Ketika Ilham meminta petugas Indosat untuk memperlihatkan fotokopi KTP orang yang mengaku sebagai dirinya, petugas itu tidak dapat memperlihatkannya karena tak memiliki fotokopi orang tersebut.
Indosat sendiri telah mengakui bahwa mereka lalai dalam verifikasi data Ilham, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ilham.