Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memiliki target untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Salah satu isi dari revisi itu adalah membahas migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital.
ADVERTISEMENT
Johnny hendak mengusulkan revisi UU ini ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di DPR pada 2020.
"Saya harus merevisi Undang-Undang Penyiaran secara cepat. Makanya dari awal saya bilang untuk revisi undang-undang secara cepat, agar migrasi dari analog ke digital bisa dilakukan dengan paling lambat 2024, kalau bisa lebih cepat," ungkap Johnny Plate, saat ditemui di kantor Kominfo, Kamis (31/10).
"Kita harus berbicara dengan DPR terlebih dahulu dia harus masuk ke Prolegnas prioritas DPR RI," sambungnya.
Dengan demikian, migrasi penyiaran televisi menjadi salah satu program prioritas Kominfo yang hendak dibawa ke Prolegnas. Sebelumnya, sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang juga akan diusulkan Kominfo untuk menjadi prioritas di dalam Prolegnas.
ADVERTISEMENT
Untuk memuluskan langkah tersebut, Johnny mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang memiliki peran penting di bidang revisi undang-undang.
"Maunya kita begitu, secepat-cepatnya, kita sudah harus cepat ini. Tapi kan saya bukan yang terdepan, Kominfo bukan yang terdepan terkait dengan revisi undang-undang. Itu kan domainnya Kementerian Kumham," jelas Johnny.
"Tentu saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kumham untuk bisa mempercepat ini. Presiden tentu mengetahui betul akan urgensinya dua undang-undang itu: Undang-Undang penyiaran sangat urgent, juga yang kedua terkait data pribadi juga urgent," ujarnya.
Adapun migrasi penyiaran dari analog ke digital sebenarnya sudah dijalankan sejak 2018 pada masa kepemimpinan Rudiantara di Kominfo. Tujuannya adalah untuk efisiensi frekuensi yang ada.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, sampai saat ini realisasinya secara keseluruhan belum terwujud. Menurut Johnny, hal tersebut karena belum ada undang-undang yang menjadi payung hukum kebijakan itu.