Selain Media Sosial, Batas Usia 17 Tahun Juga Bisa Diterapkan di Game Online

Rencana pembatasan usia pengguna media sosial menjadi 17 tahun tengah menjadi sorotan. Padahal aturan pembatasan usia tersebut di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi juga berlaku untuk penggunaan aplikasi lainnya, termasuk game online.
Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, menyayangkan perdebatan batasan usia anak dalam pemrosesan data pribadi dipersempit seakan-akan hanya terkait dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, dalam RUU PDP juga berkaitan dengan keseluruhan pemrosesan data pribadi yang melibatkan data anak, baik yang diproses oleh pengendali data yang berasal dari sektor publik maupun privat.
"Batas usia anak tidak seakan-akan dilakukan untuk media sosial saja, tetapi juga keseluruhan pemrosesan data. Dalam hal ini juga bisa diterapkan pada game online yang juga melakukan pemrosesan data anak," jelasnya kepada kumparan, Minggu (29/11).
Usulan batas usia 17 tahun itu sendiri mengemuka berangkat dari pertimbangan rentannya eksploitasi data pribadi anak di dunia maya, khususnya dalam penggunaan media sosial. Berdasarkan data yang dihimpun oleh ELSAM dari berbagai sumber, kelompok usia 13 hingga 17 tahun menempati peringkat ketiga sebagai populasi pengguna media sosial terbanyak di Indonesia.
Selain itu, anak-anak juga menjadi salah satu populasi terpenting dalam pengembangan berbagai layanan berbasis pemrosesan data pribadi, mulai dari perusahaan pembuatan mainan untuk anak hingga layanan internet berbasis user-generated content seperti Youtube, TikTok, dan lain sebagainya.
Ditambah lagi, saat ini berbagai layanan aplikasi dan gadget telah memanfaatkan berbagai fitur pemrosesan data biometrik, seperti pemindai sidik jari atau fingerprint maupun Face ID atau scan wajah untuk tujuan peningkatan keamanan dan pengembangan layanan, sehingga aturan yang ketat data pribadi anak sangat perlu dipertimbangkan.
Wahyudi menegaskan bukan tidak memperbolehkan anak mengakses media sosial, namun dibolehkan asal dengan persetujuan orang tua atau wali. Pada tahapan ini nantinya ada verifikasi khusus untuk memeriksa keaslian pemilik akun.
"RUU PDP perlu diatur secara lebih spesifik mengenai batasan usia anak dan kewajiban memperoleh persetujuan dari orang tua atau walinya dalam berbagai tahap pemrosesan data pribadi anak. Selain itu, dalam perumusannya dapat merujuk pada praktik terbaik di berbagai negara," terangnya.
Bagaimana verifikasi usia pengguna media sosial?
Kondisi saat ini, meski platform media sosial sudah memiliki aturan batasan usia, masih saja anak di bawah umur bisa mengaksesnya. Menurut Wahyudi ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menerapkan pengendalian verifikasi usia pengguna.
"Ya, memang kondisi saat ini mudah saja memalsukan usia untuk buat akun media sosial. Oleh karenanya dibutuhkan aturan khusus yang meminta platform media sosial melakukan pengendalian verifikasi yang masuk kualifikasi anak," terangnya.
Ia menjelasakan ada satu metode yang bisa dilakukan, seperti mengirimkan konfirmasi pembuatan akun media sosial anak ke email orang tua. Kemudian, bisa juga mengaitkan akun anak dengan orang tua untuk pengawasan.
Kejelasan usia pengguna media sosial sangat penting dilakukan. Menurut Wahyudi, jika pengguna media sosial dikualifikasi usia anak, maka platform tersebut mengenalinya dan konten-konten algoritma anak akan bekerja. Anak-anak tidak akan terkena konten yang tidak boleh dikonsumsi di usianya.
