Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Siap-siap! Tarif Internet Ikut Naik Gegara PPN 12 Persen di Tahun 2025
20 Desember 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tampaknya akan berdampak pada tarif internet yang sudah menjadi kebutuhan primer di era digital. Kenaikan tarif internet ini telah dikonfirmasi oleh sejumlah operator. Mereka mengungkapkan akan mengikuti kebijakan pemerintah, yang berarti tarif internet akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Steve Saerang, SVP Head of Corporate Communications, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan terbuka untuk menjadi mitra bagi seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi aturan dan tata kelola yang berlaku.
“Terkait dengan kemungkinan kenaikan tarif PPN, Indosat terus tengah melakukan kajian bisnis secara intensif dengan tetap memperhatikan fokus kami dalam memberikan pengalaman yang mengesankan (marvelous experience) bagi seluruh pelanggan, khususnya bagi pelanggan prabayar,” papar Steve lewat pesan singkat pada kumparanTECH, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
“Di sisi lain, bagi pelanggan pascabayar, nilai PPN secara otomatis akan berubah pada lembar tagihan menyesuaikan tanggal berlakunya aturan baru terkait PPN yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.”
Begitu pula dengan XL Axiata. Henry Wijayanto, Head External Communication XL Axiata, mengatakan bahwa mereka akan mengikuti kebijakan dan aturan pemerintah. Artinya, tarif internet XL Axiata juga kemungkinan akan naik di tahun 2025.
“XL Axiata akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian PPN 12 persen tersebut,” papar Henry kepada kumparanTECH.
Senada dengan Henry, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengaku akan menaati aturan kenaikan PPN 12 persen. Fachys tak menampik jika aturan itu pada saatnya akan berpengaruh pada kenaikan harga layanan yang dimiliki Smartfren.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu wajib, masa kita mau melawan? (Itu) aturan negara, semua peraturan negara wajib diikuti. Enggak boleh ngebantah," kata Merza, Jumat (20/12).
Merza menyadari rencana kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen yang terjadi saat ini akan berdampak pada industri telekomunikasi. Namun ia memastikan pihaknya bakal melakukan penyesuaian secara perlahan dan bertahap untuk mengakomodir PPN 12 persen, sehingga transisi akan berjalan dengan baik.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada awal Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan barang yang sangat diperlukan masyarakat tidak terdampak karena diberikan fasilitas PPN 0 persen.
ADVERTISEMENT
"Barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air, seluruhnya bebas, PPN," jelasnya saat konferensi pers, Senin (16/12).