Soal SBY Aktifkan Lagi Akun Instagram Ani Yudhoyono

1 Desember 2019 19:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ani Yudhoyono keluar dari ruang isolasi bersama SBY dan Annisa Pohan. Foto: Dok. Tim Demokrat
zoom-in-whitePerbesar
Ani Yudhoyono keluar dari ruang isolasi bersama SBY dan Annisa Pohan. Foto: Dok. Tim Demokrat
ADVERTISEMENT
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk mengaktifkan kembali akun Instagram milik mendiang sang istri, Ani Yudhoyono. Akun yang kini diberi nama 'Ani Yudhoyono In Memoriam' itu dihidupkan kembali sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, akun Instagram tersebut terakhir posting pada Mei 2019. Di unggahan terakhir ini, Ani Yudhoyono bercerita bahwa ia akhirnya bisa menghirup udara segar walau hanya satu sampai dua jam setelah tiga bulan menjalani perawatan intensif.
Meninggalnya Ibu Ani pada 1 Juni 2019 lalu membuat akun bercentang biru miliknya tidak lagi aktif. Biasanya, akun Instagram milik pengguna yang telah meninggal akan diubah statusnya menjadi akun kenangan atau dihapus, jika diminta oleh anggota keluarganya.
Enam bulan kemudian, akun dengan jumlah follower mencapai 6,5 juta pengguna itu mendadak kembali meramaikan linimasa dengan unggahan video baru. Posting-an tersebut tentu bukan dilakukan oleh almarhumah, melainkan SBY.
Lewat akun tersebut, mantan presiden Indonesia ke-6 itu posting sebuah lagu berjudul 'Seruling di Lembah Sunyi'. Lagu ini dinyanyikan khusus oleh SBY untuk Ibu Ani yang telah meninggal dunia karena kanker darah.
ADVERTISEMENT
Soal akun Instagram mendiang Ani Yudhoyono, akun tersebut memang tidak diminta untuk dijadikan akun kenangan atau dihapus. SBY dan juga tim media sosialnya masih mengelola akun Instagram itu.
"Bapak dan tim (saat ini memegang kendali akun mendiang Ani Yudhoyono)," ujar Staf Pribadi Presiden RI ke-6, Ossy Dermawan, ketika dikonfirmasi kumparan pada Minggu (1/12).
Ossy menambahkan, setiap posting-an mendatang di akun Instagram Ani Yudhoyono In Memoriam yang memiliki tanda *SBY*, berarti unggahan itu dilakukan oleh SBY sendiri. Sementara posting-an tanpa tanda tersebut berasal dari tim media sosial SBY.
SBY sendiri memang sudah menjelaskan di unggahan terbaru akun Instagram Ibu Ani, bahwa mengaktifkan kembali akun tersebut untuk menghidupkan kenangan manis dan mengobati rindu publik terhadap mendiang.
ADVERTISEMENT
SBY dan Ani silaturahmi dengan warga Tangsel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nasib akun Instagram pengguna yang sudah meninggal
Instagram sejatinya punya kebijakan terkait akun pengguna yang sudah meninggal dunia. Dalam aturan tertulis disebutkan, akun pengguna yang sudah meninggal bisa dilaporkan dan dijadikan kenangan. Untuk jadi akun kenangan, Instagram membutuhkan sejumlah bukti kematian, seperti tautan ke berita duka atau artikel berita.
"Kami akan menjadikan akun Instagram orang yang sudah meninggal sebagai kenangan jika kami menerima permintaan yang valid. Kami berupaya mencegah munculnya rujukan ke akun kenangan di Instagram yang mungkin mengganggu teman dan keluarganya, serta melakukan tindakan untuk melindungi privasi orang yang telah meninggal dengan mengamankan akunnya," tulis Instagram dalam kebijakan di situs resminya.
Ilustrasi platform Instagram. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Ketika akun pengguna menjadi akun kenangan, Instagram tidak akan mengizinkan siapa pun login ke akun kenangan. Profil akun kenangan akan terlihat sama seperti sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Posting-an yang dibagikan oleh pengguna yang sudah meninggal, baik itu foto maupun video, akan tetap ada di profilnya dan bisa dilihat oleh pengguna. Akun kenangan tidak akan muncul di bagian Jelajahi.
Pengguna lain juga tidak bisa mengubah posting-an, komentar di posting-an yang dibagi mendiang di profilnya, mengatur privasi profil, hingga foto profil.
Ilustrasi Instagram. Foto: Shutterstock
Jika pengguna adalah anggota keluarganya, kalian juga bisa meminta Instagram untuk menghapus akun mendiang. Sebelum permintaan hapus akun dikabulkan, Instagram membutuhkan bukti bahwa pengguna yang meminta adalah anggota keluarga mendiang
Bukti yang dibutuhkan adalah akta lahir mendiang, akta kematian mendiang, serta surat kuasa yang menyebut pengguna adalah perwakilan sah mendiang atas harga bendanya.