Usia Berapa Anak Boleh Punya Akun Media Sosial? Ini Aturannya di Berbagai Negara

25 Maret 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi remaja bermain sosial media. Foto: myboys.me/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi remaja bermain sosial media. Foto: myboys.me/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap negara punya batasan usia minimum bagi warganya yang boleh mengakses layanan media sosial. Kebanyakan menetapkan angka 13 tahun. Sebab, sebagian besar media sosial berasal dari AS, dan AS menetapkan usia 13 tahun sebagai usia termuda pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
Sejumlah negara telah memiliki aturan tentang pemanfaatan media sosial, yang di dalamnya juga membahas usia minimum pengguna media sosial. Negara mana saja yang punya aturan ketat soal ini? Berikut daftarnya:

Amerika Serikat

AS di bawah aturan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), menetapkan batas 13 tahun untuk seorang anak dapat mengakses media sosial tanpa kontrol orang tua. Aturan yang disahkan di tahun 1998 ini mengatur apa yang harus dilakukan oleh operator situs dan layanan online dalam melindungi privasi pengguna berusia di bawah 13 tahun.

Uni Eropa

Per 2018, Uni Eropa punya aturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur perlindungan data dan privasi bagi negara anggota Uni Eropa.
Di aturan ini, age of concent adalah 16 tahun. Artinya, seorang berusia 16 tahun ke atas sudah bisa bertanggung jawab atas keputusannya di internet.
ADVERTISEMENT
Sementara usia di bawah itu, 13 tahun ke atas, tetap bisa menggunakan media sosial, tapi harus didampingi oleh orang tua.

Australia

Australia memiliki lembaga pemerintah The Office of the eSafety Commissioner. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi keamanan internet, dan industri yang berhubungan dengannya.
Pembentukan lembaga tersebut didasarkan dalam kesepakatan UU Penguatan Perlindungan Anak Secara Online pada 2015.
Sama seperti AS, kebijakan ini juga mengatur batas pengguna sosial di Australia yaitu 13 tahun ke atas.

Malaysia dan Singapura

Malaysia dan Singapura sama-sama tidak memiliki aturan khusus yang membatasi usia media sosial. Namun, mereka mengikuti aturan bawaan dari masing-masing media sosial, remaja berusia 13 tahun yang baru boleh menggunakan media sosial.
Ilustrasi bermain sosial media. Foto: photobyphotoboy/Shutterstock
Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan negara kita, Indonesia?
ADVERTISEMENT
Ketika RUU PDP masih di tahap bahasan, ada rencana memasukkan batas usia minimum menggunakan media sosial. Salah satu usulannya bahkan menetapkan angka 17 tahun. Namun, ketika UU ini disahkan pada 2022 lalu, batasan usia batal dimasukkan dalam aturan.
Di beberapa negara, sejumlah media sosial punya batasan spesifik. Misal YouTube, punya batas usia minimum 14 tahun di Spanyol dan Korea, dan 16 tahun di Belanda.
LinkedIn di banyak negara punya batas usia minimum pengguna 14 tahun. Sementara di Belanda, usia minimalnya adalah 16 tahun, dan di China 18 tahun.
Beberapa media sosial juga tercatat membatasi fitur bagi pengguna yang baru berusia 13 tahun, dan fitur penuhnya baru dibuka ketika mereka telah memasuki usia dewasa. Misalnya TikTok punya batas usia minimum 13 tahun, tapi beberapa fitur, seperti Live, baru bisa diakses bagi pengguna 18 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT
Begitu pula Netflix, yang bisa digunakan oleh anak dan remaja, namun akses kontennya dibatasi sesuai dengan kategori usianya.