Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wacana Batas Usia Anak Pengguna Media Sosial, Ini Aturan Umur di Facebook dkk
29 November 2020 14:01 WIB
ADVERTISEMENT
Wacana pembatasan usia penguna media sosial di Indonesia menjadi 17 tahun tengah ramai dibicarakan. Rencana ini sedang digulirkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang ditargetkan selesai akhir tahun ini atau awal tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo , Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, nantinya anak yang masih di bawah usia 17 tahun harus mendapatkan persetujuan orang tua untuk bisa mengakses media sosial di Indonesia
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” jelas Semuel dikutip Antara.
Jika mekanisme ini diterapkan, nantinya ada tahapan khusus yang harus dilewati anak di bawah usia 17 tahun saat akan membuat akun media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya.
Sebenarnya, saat ini platform media sosial sudah menerapkan batasan usia atau age restrictions untuk mengakses layanan mereka. Setiap penyedia layanan media sosial memiliki kebijakan batas usia masing-masing.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah batas usia pengguna di beberapa media sosial:
Facebook mensyaratkan semua orang berusia minimal 13 tahun agar bisa membuat akun (di beberapa yurisdiksi, batas usia ini mungkin lebih tinggi). Membuat akun dengan informasi palsu itu melanggar ketentuan kami. Ini meliputi akun yang terdaftar atas nama seseorang berusia di bawah 13 tahun.
Sama seperti Facebook, Instagram mensyaratkan semua pengguna minimal 13 tahun untuk membuat akun (dalam beberapa yurisdiksi, batas usia ini mungkin lebih tinggi). Berdasarkan informasi Ketentuan Penggunaan di situs web bantuan Instagram, akun yang digunakan seseorang di bawah umur 13 tahun harus menyatakan secara jelas di bio akunnya bahwa akun tersebut dikelola oleh orang tua atau wali.
ADVERTISEMENT
Jika anak Anda masih di bawah 13 tahun dan memiliki akun yang tidak dikelola oleh Anda atau wali, maka bisa memberi laporan untuk menghapus akun.
Twitter mengharuskan orang yang menggunakan layanan ini berusia 13 tahun atau lebih. Jika ada pengguna mendaftar akun sebelum berusia 13 tahun, dan telah memenuhi persyaratan usia minimum, dapat memperoleh kembali akses ke akun dengan menghapus beberapa data.
TikTok
Di situs resmi TikTok , batas umur yang diperbolehkan untuk mengakses layanan adalah 14 tahun. Namun untuk membuat akun setidaknya harus berusia 21 tahun atau sudah menikah atau tidak dalam perwalian.
Jika membuat akun di bawah 21 tahun dan belum menikah, akun harus dibuka atas nama orang tua atau wali. Kamu harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali. Tidak tidak memiliki izin, harus bersedia berhenti mengakses layanan.
Pengguna harus berusia minimal 13 tahun atau usia lebih tua yang diwajibkan di negara di mana bertempat tinggal untuk mendaftar dan menggunakan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
LINE
Berbeda dengan WhatsApp, pengguna harus berusia minimal 12 tahun atau usia lebih tua untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi LINE.
YouTube
Aturan Persyaratan Layanan YouTube per Desember 2019 di situs web resminya menyebutkan, pengguna harus berusia minimal 13 tahun untuk menggunakan layanan video ini. Namun, untuk anak-anak dari segala usia bisa menggunakan YouTube Kids yang akunnya bisa didaftarkan oleh orang tua atau wali yang sah.
YouTube juga telah meluncurkan teknologi kecerdasan buatan untuk menandai konten video yang perlu batasan usia 18 tahun pada September 2020 lalu. Fitur baru ini memaksa pengguna login akunnya untuk verifikasi usianya sudah 18 tahun atau belum sebelum menonton video yang diinginkan.
Tidak hanya masing-masing plaform media sosial saja yang memberikan batasan usia pengguna, aturan General Data Protection Regulation (GDPR) atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa punya standar tersendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan GDPR setiap platform media sosial yang beroperasi di Eropa harus memberlakuan kebijakan pembatasan usia pengguna minimal 16 tahun. Namun, hanya di Inggris Raya, batas usia tersebut telah diturunkan menjadi 13 tahun oleh aturan Data Protection Act (DPA).
Alasan aturan batas usia pengguna media sosial 17 tahun
Menurut Samuel, adanya pembatasan usia pengguna 17 tahun ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk media sosial. Ia khawatir, jika tidak ada persetujuan dari orang tua, komunikasi anak dan orang tua bisa terganggu.
“Memang ini menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunianya sendiri, begitupun sebaliknya,” kata Samuel.
ADVERTISEMENT
Mengenai perlakukan data milik anak di bawah usia 17 tahun, data akan masuk klasifikasi spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran atau marketing.
Dalam hal ini, Samuel mengajak kerja sama dari orang tua untuk melindungi data pribadi meski nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak. Ia menyarankan agar anak yang belum cukup usia untuk tidak dibuatkan akun media sosial. Sebab, kata Samuel, di ruang digital anak akan berinteraksi dengan orang yang usianya terpaut lebih tua.
Live Update