Meta, TikTok, dan X Kalah Gugatan ke Regulator Inggris soal Aturan Keamanan Digital

kumparanTEKNOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Meta dan TikTok. Foto: Koshiro K/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meta dan TikTok. Foto: Koshiro K/Shutterstock

Meta, TikTok, dan X kalah dalam gugatan hukum terhadap Ofcom, regulator komunikasi Inggris, pada Jumat (30/10). Ketiganya mempersoalkan permintaan data yang diajukan Ofcom berdasarkan Online Safety Act. Putusan ini menjadi salah satu ujian awal bagi penerapan aturan keamanan digital baru di Inggris.

Gugatan tersebut merupakan satu dari sejumlah perkara hukum yang diajukan terkait penerapan beberapa bagian dalam undang-undang yang disahkan pada 2023. Online Safety Act menetapkan standar lebih ketat bagi platform digital seperti TikTok, X, serta Facebook dan Instagram milik Meta. Aturan ini bertujuan melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya dan ilegal.

Putusan Pengadilan Tinggi London menjadi kemenangan bagi Ofcom. Namun, regulator tersebut masih menunggu putusan lain yang dinilai berpotensi lebih penting, yakni gugatan terpisah dari Meta terkait cara Ofcom menghitung biaya dan potensi denda bagi perusahaan teknologi.

Meta juga tengah menggugat Ofcom soal pengategorian WhatsApp dalam aturan baru tersebut. Pada awal bulan ini, Meta bahkan menjadi perusahaan pertama yang menjalani penyelidikan formal Ofcom berdasarkan Online Safety Act. X belum memberikan tanggapan, sementara TikTok menyatakan sedang mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut.

Juru bicara Meta mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan pengadilan. Adapun Meta dan sejumlah perusahaan lain mengajukan gugatan karena menilai permintaan pengumpulan informasi dalam skala tersebut melampaui batas yang diperlukan dan tidak proporsional.

Tampilan bendera Inggris di Brandenburg Gate. Foto: REUTERS/Fabrizio Bensch

Ofcom Minta Data Moderasi Konten dari Meta, TikTok, dan X

Ofcom secara bertahap menerapkan ketentuan dalam Online Safety Act. Regulasi tersebut didukung ancaman denda hingga 10 persen dari total omzet global perusahaan untuk pelanggaran paling serius.

Pada Februari, Ofcom mengirim pemberitahuan resmi kepada Meta, TikTok, dan X untuk meminta data rinci aktivitas moderasi konten. Data yang diminta mencakup jumlah unggahan yang dihapus atau dibatasi, serta jumlah pengguna yang terpapar konten berbahaya.

Meta, TikTok, dan X menilai permintaan tersebut menciptakan beban regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. X bahkan menyebut permintaan informasi itu sebagai yang paling memberatkan yang pernah diterimanya dari regulator mana pun. Mereka memperkirakan pemenuhan permintaan itu akan menghabiskan biaya hingga jutaan poundsterling.

Namun, Pengadilan Tinggi menolak gugatan ketiga perusahaan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa permintaan informasi dari Ofcom tidak proporsional.

Juru bicara Ofcom menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengumpulan informasi dari perusahaan merupakan bagian mendasar dari kemampuan regulator untuk menjalankan tugasnya.