4 Negara yang Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia Akibat COVID-19 Melonjak
ยทwaktu baca 2 menit

Pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda di Indonesia. Kembali melonjaknya kasus COVID-19 membuat beberapa negara kini melarang masuknya penerbangan dari Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk meredam penyebaran virus corona yang kian masif. Setidaknya ada empat negara yang menutup sementara pintunya untuk Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut kumparan rangkum empat negara yang melarang masuk penerbangan dari Indonesia.
Uni Emirat Arab (UEA)
UEA secara resmi mengumumkan semua penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan akan ditangguhkan mulai Minggu (11/7) lalu. Tak hanya itu, Warga Negara UEA juga dilarang bepergian ke negara-negara tersebut.
"Penumpang transit dari Indonesia dan Afghanistan juga akan dilarang memasuki negara tersebut. Penerbangan transit yang bepergian ke UEA dan menuju negara-negara ini dibebaskan dari penangguhan," bunyi keterangan resmi pemerintah UEA dikutip dari Gulf News, Sabtu (10/7).
Penumpang tertentu dibebaskan dari penangguhan dan diizinkan untuk kembali ke UEA dengan beberapa kategori. Di antaranya adalah warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama mereka, pemegang gold atau silver residence, misi diplomatik oleh UEA dan tiga negara (termasuk administrator yang bekerja di kedutaan), delegasi resmi dan pengusaha dengan persetujuan sebelumnya, dan pekerjaan esensial (terbatas pada kategori tertentu).
Oman
Oman diketahui menjadi negara yang telah lebih dulu memberlakukan larangan penerbangan dari Indonesia. Kebijakan tersebut mulai dijalankan per 9 Juli 2021.
Dikutip dari Gulf News, Sabtu (10/7), total ada 23 negara yang dilarang terbang ke Oman. Keputusan ini diambil Komite Tertinggi Kesultanan dan Otoritas Penerbangan Sipil Oman untuk menangani pandemi COVID-19.
Sejumlah negara yang dilarang terbang ke Oman itu yakni Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei. Negara-negara ini masuk dalam Daftar Merah.
Hong Kong
Negara lainnya yang masuk daftar tersebut yakni Hong Kong. Negara Mutiara dari Timur sudah mulai memasang lampu merah terhadap penerbangan Indonesia per 25 Juni 2021.
Saat itu, Kementerian Luar Negeri RI membeberkan alasan pembatasan tersebut lantaran tingginya jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia.
"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," tulis keterangan resmi Kemlu, Selasa (13/7).
Arab Saudi
Arab Saudi menjadi negara berikutnya yang melarang masuknya penerbangan dari Indonesia. Baru-baru ini negara di Timur Tengah tersebut merilis larangan kedatangan pelancong internasional dari 20 negara untuk meredam penyebaran COVID-19.
Mengutip Arab News, negara-negara tersebut adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, dan Prancis. Kemudian, beberapa negara lain seperti Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Larangan tersebut diberlakukan sejak Rabu, 3 Februari 2021. Hanya saja larangan tersebut dikecualikan bagi diplomat, dan staf medis asing, serta keluarga mereka. Bagi warga negara Saudi, diplomat dan praktisi kesehatan yang masuk ke Arab Saudi harus melakukan karantina selama 14 hari.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
