Aturan Terbaru Naik Lion Air Group: Penumpang di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19, khususnya terkait pembatasan mobilitas masyarakat, serta pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Selain itu, kebijakan baru tersebut juga mendukung kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sekaligus PPKM Mikro di wilayah lain.
Berikut syarat terbaru naik pesawat Lion Air Group selama periode PPKM Mikro mulai 19 hingga 25 Juli:
Selain wilayah PPKM Darurat, Lion Air Group juga memberlakukan ketentuan bagi perjalanan di rute domestik lainnya. Secara umum persyaratannya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Berikut daftar rute beserta syarat terbaru penerbangannya.
ADVERTISEMENT
Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga).
Tujuan Riau (Pekanbaru dan Dumai).
Dari Riau (Pekanbaru dan Dumai).
Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)
Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, Putussibau).
Tujuan Kalimantan Tengah (Palangka raya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh)
ADVERTISEMENT
Dari Kalimantan Tengah (khusus Pangkalan Bun dan Sampit)
Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru).
ADVERTISEMENT
Tujuan akhir Kalimantan Timur (Balikpapan)
Dari dan tujuan Kalimantan Timur (Berau)
ADVERTISEMENT
Tujuan Kalimantan Utara (khusus Tarakan)
Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, Tahuna).
Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso).
Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Banggai, Luwuk).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).