Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fodor memasukkan Pulau Komodo bersama Kepulauan Galapagos dalam kategori 'The Places (Rightfully) Considering Charging Large Tourist Taxes'.
"Kepulauan Galapágos di Ekuador yang terkenal dihuni oleh spesies kura-kura terbesar dan Pulau Komodo di Indonesia yang menjadi rumah bagi komodo liar adalah dua ekosistem yang unik. (Ekosistem di) kedua tempat ini terancam oleh banyaknya turis, sehingga tengah dipertimbangkan cara-cara yang praktis untuk memerangi perambahan manusia (ke dua daerah tersebut)," tulis media asal Amerika Serikat itu dalam artikelnya.
Pemerintah NTT memang sempat berencana untuk menutup Pulau Komodo selama satu tahun. Pencanangan ini tadinya akan diselenggarakan mulai Januari 2020. Mari lihat kronologi di dalamnya.
Wacana penutupan muncul karena keprihatinan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, terhadap habitat dan rantai makanan di Pulau Komodo yang terganggu akibat ulah pemburu liar. Pemburu liar tersebut mencuri rusa yang merupakan makanan utama komodo di pulau itu. Belum lagi, konservasi yang sekarang berjalan di Pulau Komodo dianggap kurang maksimal.
"Karena kita tahu Taman Nasional Komodo itu ekosistem biosfer yang sudah diakui oleh UNESCO dan dunia, sehingga harus dijaga kelangsungannya. Karena di sana hidup dan berkembang binatang langka dari tujuh keajaiban dunia, yang harus diberi perhatian penuh dari semua elemen mulai dari pemerintahan hingga masyarakat," ujar Kepala Dinas Pariwisata NTT, Marius Ardu Jelamu, saat dihubungi kumparan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, pada akhirnya, keputusan ini tak jadi dilakukan. Hal ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Ia memastikan bahwa Pulau Komodo tidak akan ditutup, melainkan dilakukan penataan bersama.
Penataan tersebut antara lain diberlakukannya pembatasan jumlah wisatawan di Pulau Komodo. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan pada rapat koordinasi Pengelolaan Taman Nasional Komodo, bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, serta Pemerintah Provinsi NTT.
“Jadi, Pulau Komodo ini tidak ditutup, kita lakukan penataan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak terkait. Dibuat aturan adanya pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakannya tiket kapasitas kunjungan wisatawan,” ujar Luhut, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Oktober lalu.
Hingga saat ini, aturan mengenai pembatasan wisatawan dan penataan Cagar Biosfer dan World Nature Heritage UNESCO itu masih dalam pembahasan. Mulai dari membuat wacana tiket sebesar USD 1000 bagi wisatawan asing atau sekitar Rp 14,1 juta, hingga memberlakukan sistem membership.
ADVERTISEMENT
"Dengan mempertimbangkan keunikan khas pulau-pulau ini dan memanfaatkannya sebagai potensi wisata, itu masuk akal. Tetapi, di antara semua itu, apakah Anda harus benar-benar pergi?" bunyi pernyataan majalah Fodor terkait artikel 'The Places (Rightfully) Considering Charging Large Tourist Taxes'.
"Sepanjang pemerintah dan masyarakat lokal tengah mencoba melindungi Pulau Komodo dan Galapagos, ini adalah suatu bentuk pelestarian yang lebih dari sekadar menuntaskan daftar bucket list wisatawan," tutup Fodor dalam artikelnya tersebut.
Overtourism adalah kondisi di mana destinasi wisata tersebut terlalu banyak dikunjungi pengunjung. Akibatnya, objek wisata di dalamnya mengalami dampak buruk. Baik karena persoalan sampah yang kian membengkak sampai kuil yang membutuhkan penanganan khusus akibat banyaknya wisatawan.
ADVERTISEMENT