Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum liburan ke luar negeri, kamu tentu akan melakukan pembuatan visa terlebih dahulu. Kamu bisa melakukan pendaftaran atau pengajuannya di kedutaan atau visa center negara yang akan kamu datangi.
Dalam pengajuan visa, kamu pun perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, mulai dari KTP, paspor, formulir pengajuan visa, bahkan slip gaji. Setelah semua dokumen lengkap kamu tinggal menunggu visamu dikeluarkan oleh pihak terkait.
Meski semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, timbul pertanyaan, kapan visanya akan jadi? Atau berapa lama proses pembuatan dan pengeluaran visa tersebut?
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Wachid Kuntjoro Djati, menjelaskan waktu ideal yang dibutuhkan dalam membuat visa.
Menurutnya traveler lebih baik membuat visa jauh-jauh hari. Sebab, menurut pengalamannya, pembuatan visa bisa menelan waktu hingga berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga merasakan hal yang sama waktu kami ke Eropa. Tiga minggu mengurus, tapi belum dapat juga, akhirnya setelah dua bulan baru dapat visa," ujar Wachid, di sela-sela acara Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan tema "Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan", di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Alasan Pembuatan Visa Butuh Waktu Lama
Wachid menjelaskan, ada alasan kenapa pembuatan visa bisa menelan waktu yang cukup lama. Itu dikarenakan kebijakan tiap negara yang berbeda-beda dalam hal pengeluaran visa.
"Terkait permasalahan visa ke luar negeri, agak rumit karena negara-negara mereka tidak punya standar waktu seperti halnya Indonesia. Kita punya tenggat waktu 4-5 hari," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengurusan visa merupakan kewenangan negara terkait. Jadi, pihak Imigrasi tak bisa ikut campur dengan hal tersebut.
"Untuk pengurusan visa dilakukan jauh-jauh hari, karena prosesnya betul-betul tidak bisa diintervensi. Kami sendiri yang hampir setiap hari berhubungan, juga pernah mendapat surat tidak ditanggapi. Pengurusan visa ini adalah kedaulatan negara mereka," ujar Wachid.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dwi Marhen Yono. Menurutnya, sebaiknya traveler melakukan pembuatan visa beberapa bulan sebelumnya.
"Terkait pengurusan visa ini direkomendasikan 3 bulan sebelumnya," kata Dwi Marhen.