news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beredar Kabar Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Ini Kata Ditjen Imigrasi

24 September 2020 10:21 WIB
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Media sosial Twitter baru-baru ini diramaikan dengan kabar peluncuran Peraturan Pemerintah baru yang meresmikan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah merencanakan kebijakan tersebut sejak pertengahan tahun 2018. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 tahun 2013, masa berlaku paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Namun, kini kebijakan itu diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020, di mana masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun diperpanjang menjadi 10 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan tentang Peraturan Pemerintah No 51 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun memang telah diterbitkan. Namun, Ahmad menyebut bahwa peraturan tersebut belum memastikan kapan diberlakukannya penggunaan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
ADVERTISEMENT
''Memang saat ini telah terbit PP (Peraturan Pemerintah) 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun. Namun, tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,'' kata Ahmad Nursaleh, saat dihubungi kumparan, Kamis (24/9).
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
Peraturan tersebut berlaku untuk paspor yang baru terbitkan. Sedangkan, untuk paspor yang sudah diterbitkan mengikuti masa berlaku yang tertera di buku paspor.
Selain itu, dalam PP No 51 tahun 2020 tersebut juga tertulis masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
''Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' tulis Peraturan Pemerintah No 51 ayat 2.
Panitia Penyelenggara mengambil gambar pemohon. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki program layanan paspor jemput bola yang disebut dengan Eazy Passport. Di mana masayarakat dapat membuat atau mengurus paspor dari rumah.
ADVERTISEMENT
Layanan Eazy Passport dinilai memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor di kala pandemi ini, tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Petugas Imigrasi melayani permohonan Eazy Passport dari kantor pemerintahan, kantor swasta, sekolah, kampus, komunitas, atau organisasi.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).