BPS: Tingkat Hunian Kamar Hotel di Oktober 2019 Turun 2,07 Persen

2 Desember 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers BPS tentang  neraca dagang selama Oktober 2019. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers BPS tentang neraca dagang selama Oktober 2019. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Oktober 2019 mengalami penurunan. TPK turun diangka 2,07 persen, dibandingkan Oktober tahun lalu, dari 58,84 persen menjadi 56,77 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika dibandingkan TPK September 2019 (53,52 persen), maka TPK di bulan Oktober mengalami kenaikan 3, 25 persen.
Adapun TPK tertinggi tercatat di Provinsi Bengkulu, yaitu sebesar 68,97 persen, diikuti Bali sebesar 63,30 persen, dan Provinsi Lampung sebesar 62,99 persen. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Papua dengan angka sebesar 42,87 persen.
Konferensi pers BPS tentang neraca dagang selama Oktober 2019. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Berdasarkan data BPS yang diterima kumparan, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Oktober 2019 dibanding Oktober 2018 tercatat di sebagian besar provinsi. Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 9,66 persen, diikuti Provinsi Sulawesi Barat 8,93 persen, dan Provinsi Bengkulu 8,05 persen. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,03 persen.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang terjadi di 13 provinsi. Kenaikan paling besar terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 29,51 persen dan kenaikan paling kecil terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 0,67 persen.
Ilustrasi menginap di hotel bintang 5 Foto: Shutterstock
Jika dibandingkan TPK September 2019, terjadi kenaikan di sebagian besar provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu sebesar 15,09 persen. Kemudian diikuti Provinsi Sulawesi Tenggara 11,11 persen, dan Provinsi Kalimantan Utara 10,59 persen. Sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat, yaitu sebesar 0,01 persen.
Sementara itu, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang terjadi di enam provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 4,96 persen. Sedangkan penurunan terendah terjadi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1,10 persen.
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS), turut melaporkan rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di bulan Oktober 2019. Pada laporannya disampaikan bahwa jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Oktober 2019 tercatat di Provinsi Bali, yaitu 2,86 hari, diikuti Provinsi Sulawesi Utara 2,52 hari, dan Provinsi Kepulauan Riau sebesar 2,35 hari, sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,19 hari.
Sementara itu untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Maluku Utara, yaitu sebesar 4,92 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu 1,02 hari. Sementara rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Bali sebesar 2,28 hari,sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,20 hari.
ADVERTISEMENT
Data lain yang diungkap BPS, tercatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,80 hari selama Oktober 2019, terjadi penurunan sebesar 0,10 persen jika dibanding rata-rata lama menginap pada Oktober 2018.
Begitu pula jika dibandingkan dengan September 2019, rata-rata lama menginap pada Oktober 2019 mengalami penurunan sebesar 0,04 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Oktober 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,91 hari dan 1,64 hari.