Bukan Candi Borobudur, Tarif Rp 4 Ribu-Rp 15 Ribu untuk Masuk Borobudur Highland

5 Mei 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Borobudur Highland. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Borobudur Highland. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menetapkan tarif masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Tarif terbaru yang dikenakan adalah sebesar Rp 4 ribu-Rp 15 ribu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, banyak beredar kabar bahwa Sri Mulyani menetapkan tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 4 ribu-Rp 15 ribu. Hal ini pun dibantah oleh Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOP), Agustin Peranginangin.
Menurutnya, tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke Borobudur Highland yang berada di Perbukitan Menoreh, bukan tarif masuk ke kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan.
"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-ya, tapi Borobudur Highland, ya," tegas Agustin, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan.
Keindahan Bukit Menoreh di Jawa Tengah. Foto: AntxPhotoStock/Shutterstock
Borobudur Highland merupakan zona otoritatif seluas 309 hektare, tepatnya di kawasan Bukit Menoreh di Kabupaten Purworejo. Saat ini, lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan.
Setidaknya, ada lima zona yang sedang dikembangkan di sana, seperti zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya, dan zona gerbang masuk.
ADVERTISEMENT
"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan. Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," jelas Agustin.
Sementara itu, tiket masuk sebesar Rp 4 ribu-Rp 15 ribu per orang ini akan mulai berlaku pada Mei 2023. Untuk tarif kendaraan dikenakan sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu sekali masuk.
Namun, tarif ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.
Nantinya, tarif untuk WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum, Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ADVERTISEMENT
"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," pungkas Agustin.